Kendari – News PATROLI.COM –
Proyek pengadaan mesin pompa PDAM Kendari tahun 2022 terindikasi dikorupsi, diketahui anggaran pengadaan pompa tersebut kurang lebih Rp 7,4 Miliar dan diputus kontraknya 17 November 2022.
Berangkat dari hal teresebut sejumlah penggiat anti korupsi di kota Kendari mulai menyoroti kasus ini tak terkecuali LSM dari Makassar dikarenakan perusahaan pemenang tender dan distributor barang juga dari Makassar itulah meyebabkan beberapa penggiat anti korupsi dari Makassar ikut menyoroti pengadaan mesin pompa milik PDAM Kendari.
Salah satunya adalah LSM LP3N menduga ada masaalah sehingga PT Karya Sejati sebagai penyedia jasa kontarknya diputus oleh pengguna atau yuser dalam hal ini PDAM Kota Kendari.
RH Idris pentolan LP3N ketika dimintai tanggapan via chat terkait kasus ini menuturkan, “kalaupun terjadi pemutusan kontrak artinya jaminan pelaksanaan bisa dicairkan di asuransi Jamkrida, yang perlu dipertanyakan, kenapa pihak PDAM tidak melakukan perpanjangan kontrak sesuai aturan, kenapa langsung diputus kontrak PT Karya Sejati dan anehnya lagi progres pekerjaan belum jelas koq anggarannya sekitar 81% yang nilainya krang lebih Rp 6,1Miliar potong pajak diduga sudah dicairkan ke rekening pribadi bukan rekening perusahaan,” ungkap RH Idris.
Dia menambahkan, ada apa Dirut PDAM takut kontraktor kena denda, kan sudah ada ada aturannya jika penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaannya bisa diperpanjang kontraknya bukan langsung di putus kontraknya, selebihnya 18,9% apakah pihak PDAM mampu menyelesIkan proyek tersebut, imbuhnya.
Dilain pihak salah satu sumber menyebutkan kuat dugaan ada kongkalikong antara kontraktor dengan distributor barang jenis pompa merek wilo, disinyalir dengan menggelembungkan harga dari Rp2,2 Miliar yang ada di RAB lalu pihak distributor membuat invoice Rp 2,6 Miliar ke PT Karya Sejati berarti ada selisih sekitar Rp 400 Juta pertanyaannya uang tersebut di kemanakan, kemudian kisruhnya proyek ini di duga penyebabnya adalah pimjam meminjam bendera perusahaan ungkap sumber saat di hubungi vua HP, sabtu, (27/01/2023 ).
Sementara Direktur Utama PDAM Kendari, Daming SE., saat ditemui awak media di Instalasi PDAM Pohara sabtu, (27/01/2023), membantah bahwa dia menerima gratifikasi dari proyek yang dimaksud, “tidak ada satu sen pun saya terima, uang makan saja untuk anggota susah, saya siap diperiksa dimana saja,’ ucap Daming berapi api.
Dikatakan juga, “pengadaan pompa ini kontraknya berakhir 17 November 2022 dan sudah putus kontrak dan untuk penyelesaiannya dilaksanakan PDAM secara swakelola, sekedar di ketahui kami sudah minta pendampingan BPKP dan Inspektorat terkait proyek ini, imbuhnya.
“Prose lelang dilaksanakan pokja ULP Pemkot Kendari bukan disini, jadi perusahaan pemenang tender kami tidak tahu adapun dugaan pengaturan pemenang itu juga kami tidak tahu, sekali lagi saya katakan, tidak ada satu sen pun saya terima dari proyek ini,” punkas Daming SE saat ditemui kemarin di lokasi instalasi PDAM di daerah Pohara. ( Irwan/* )