banner 700x256

Terkait Dinas Kesehatan Maros, Ada Temuan BPK Tahun 2021

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
banner 120x600
banner 336x280

Maros Sul Sel – News PATROLI.COM –

Kesalahan penganggaran mencuat ketika pimpinan OPD beserta staffnya keliru mengimplementasikan regulasi yang sudah ditetapkan sehingga BPK memberi koreksi agar di tahun depan tidak terjadi lagi kesalahan yang sama.

Sejumlah aktivis pun dan pegiat antikorupsi terus memberi sorotan dan kritikan keras kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Bupati diminta tidak tutup mata atas ketidak patuhan pengelolaan keuangan negara pada Dinas Kesehatan.

Salah satunya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 lalu, terdapat pengelolaan anggaran belanja modal tidak sesuai dengan penganggaran, dimana Dinas Kesehatan melakukan kegiatan belanja modal berupa kegiatan belanja penimbunan dan penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) berupa Belanja Modal Jalan Lainnya (Penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) 1 senilai Rp2.178.786.000,00 dengan realisasi Rp.2.294.166.000,- dan sebesar Rp.947.109.953,- digunakan untuk penimbunan halaman puskesmas Marusu tercatat pada LRA sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Tanah.

Baca juga :  Tersangka Dukun Palsu Pembunuh Pasutri di Pemalang Ternyata Seorang Residivis Kasus Serupa

Kepada semua kepala OPD yang terindikasi bermasalah terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti temuan-temuan BPK bisa dijadikan salah satu indikasi untuk segera melakukan evaluasi tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus S.Ked. M.Kes yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait tindak lanjut temuan BPK memaparkan, “soal penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Jalan Lainnya menurut BPK harusnya Belanja Modal Tanah dan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Peralatan dan Mesin menurut BPK harusnya Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan oleh karena itu, mengklarifikasi hal tersebut diatas, sesuai dengan hasil LHP BPK Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Anggaran 2021 bahwa temuan tersebut telah dijawab dan tertuang pada LHP, dengan catatan Wajib melakukan koreksi dan koordinasi pada APIP dalam setiap menyusun dokumen Anggaran untuk tahun selanjutnya, agar tidak terulang Kesalahan Penganggaran tersebut,” paparnya ( Irwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *