Lamongan – News PATROLI.COM –
Ironis , peran lembaga desa yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sering tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Perannya sebagai parlemennya desa, BPD justru sering ‘dikebiri’ oleh kepala desa dan dianggap tidak ada.
Hal ini juga dirasakan oleh Ketua BPD Desa Sugio.
Matekan, ketua BPD Desa Sugio Periode 2019- 2025, ternyata sudah sering mengingatkan Abdul Rochiem selaku kepala desa Sugio untuk segera berkonsultasi dengan pihak Kecamatan untuk membuka pendaftaran lowongan sekaligus penjaringan perangkat desa yang sudah 3.5 tahun kosong. Tapi sama sekali tak digubris oleh kepala desa Abdul Rochiem.
“Wes pegel ngelengno (sudah lelah mengingatkan/red) kades terkait itu tinggal tunggu tahun ini dilaksankan apa tidak karena di APBD-des sudah di anggarkan,” kata Matekan.