Sumenep – News PATROLI.COM –
Hendak transaksi barang haram, inisial T (55) warga Dusun Sombang, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diamankan petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep.
“Tersangka diamankan oleh petugas Di pinggir jalan Dusun Gelisek, Desa, Kombang, Kecamatan Talango pada hari Kamis 8 Desember 2022, sekira jam : 21.00 Wib” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam ketenangan rilisnya.
Widi menerangkan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah Desa Kombang, selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian didapat informasi bahwa terlapor hendak melintas di daerah Desa Kombang, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange,
“Petugas langsung melakukan penangkapan disertai pengeledahan dan di temukan barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram,” ungkap Widi.
Widi menambahkan T menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli atas suruhan temannya, yang mana dijanjikan upah oleh temannya yang memesan sabu.
Dan T merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kombang, Kecamatan Talango, yang menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat sering meresahkan warga Desa Kombang.
“Sementara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas Widi.
(Hen/Sah)