Ia sudah berupaya membantu proses pemeriksaan agar tersangka segera menyerahkan diri, namun saat ditanyakan kepada keluarga, IGS diketahui sudah berada di luar negeri. “Kalau sudah berada di luar negeri, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak berwenang,” terang Darmawan, Ia Juga menjelaskan jaksa sudah menghubungi keluarga IGS di Desa Pohsanten untuk memastikan keberadaan tersangka. “Kami hanya membantu proses pemeriksaan, selebihnya tergantung petugas,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh. Mereka adalah mantan ketua inisial INP dan mantan bendahara inisial IGS, yang diduga menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi.
INP sudah ditahan oleh Kejari Jembrana pada Kamis (2/3/2023) dan dititipkan sementara di Rutan Kelas II B Negara. Sementara IGS masih dalam penyelidikan lantaran sudah mangkir dari panggilan secara patut hingga tiga kali.
Dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh berawal dari penghitungan atau audit LP LPD dari neraca buku kas, buku rekening LPD, prima nota tabungan, prima nota kredit, dan deposito. Nilai kerugian mencapai Rp 2,08 miliar. Kini, kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3, junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dedy)