Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial FRP laki-laki 22 tahun asal Desa Larangan Kecamatan Candi Sidoarjo, Senin, (19 /2/2024) sekitar pukul 22.30 wib di depan Indomaret Desa
Ngaban Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan tersangka RHA laki-laki, 25 tahun asal Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, DRM laki-laki 21 tahun asal Gang Nusa Indah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, RAF laki-laki, 19 tahun asal Desa Pagerwojo Kecamatan/Kab. Sidoarjo, IAM laki-laki 16 tahun pelajar kelas X, Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. (AnakBerkonflik Hukum) dan MTDP 17 tahun laki-laki pelajar kelas XI asal Gedangan Sidoarjo. (Anak Berkonflik Hukum).
Modus Para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban FRP
selanjutnya melepas pakaian korban yang bertuliskan “SHORENK” yang merupakan
kelompok perguruan silat yang lain.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Chritian Tobing dalam pres Releasse di Mako Polresta Jumat, (8/3/2024). Mengatakan,
pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib sewaktu korban duduk di
depan Toko Indomaret Ds. Ngaban Kecamatan Tangulangin dengan menggunakan pakaian
Hoodie bertuliskan “SHORENK” yang merupakan komunitas salah satu kelompok perguruan pencak silat lain, telah didatangi oleh kelompok pemuda yang sebelumnya melakukan konvoi sepeda motor.
Beberapa pelaku langsung mendatangi korban dan selanjutnya melakukan kekerasan
terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong
kemudian melepas dan mengambil pakaian korban.
Akibat kekersan tersebut korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan dan
selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo, terangnya.
Ia menambahkan, selanjutnya Tim Unit Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV yang didapatkan berhasil melakukan identifikasi terhadap para pelaku.
Selanjutnya Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku yaitu
RHA, DRM, RAF, IAM (Anak), dan MTDP (Anak) dimana terdapat 4 diantaranya berasal dari oknum salah satu perguruan pencak silat, tambahnya.
Tobing menjelaskan, Motif para pelaku ingin membalas dendam terhadap anggota perguruan pencak silat yang lain karena menurut pelaku bahwa sebelumnya di daerah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan terdapat anggota kelompok perguruan pencak silat pelaku pernah menjadi korban, jelasnya.
Kini para tersangka di kenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang digunakan mengakibatkan luka.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Gus)