Makassar – News PATROLI.COM –
Setelah sekian lama disidik aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel segera mengumumkan tersangka sasus korupsi dugaan mark-up paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.
Korupsi Bansos Covid Makassar Selain Mukhtar Tahir, Kasus Korupsi juga Menyeret Mantan Pj Walikota Mkasar Iqbal diperiksa dengan status saksi sama dengan Mukhtar Tahir.
Pemeriksaan kepada Iqbal dilakukan karena dirinya saat itu menjabat Pj Wali Kota Makassar saat dana ini digulirkan.
Meski demikian polisi belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi bansos COVID-19
Pihak Kepolisian masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPK di Kantor Dinsos Makassar.
Pada proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI hingga eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar Mukhtar Tahir.
Dalam proses penyidikannya, penyidik menemukan adanya bantuan sembako yang ditinggikan harganya. Selain itu, penyidik menemukan adanya makanan dari pabrik, yang oleh saksi ahli Kemensos disebut ilegal dijadikan bantuan sembako kepada warga terdampak COVID-19.
Rencana pengumuman tersangka itu, setelah Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel memperoleh hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasubdit 3 Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan yang dikonfirmasi awak media pekan lalu membenarkan Mukhtar Tahir ikut diperiksa dalam kasus ini.