Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tiga Kasus Kriminal Terungkap di Blitar, Pencurian dengan Kekerasan hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Triyono
Tiga Kasus Kriminal Terungkap Di Blitar Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur E1746544538270
Tiga Kasus Kriminal Terungkap di Blitar, Pencurian dengan Kekerasan hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur
banner 120x600
banner 336x280

Blitar – NewsPATROLI.COM –

Satreskrim Polres Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Blitar.

Dalam konferensi pers terbaru, Kapolres Blitar mengumumkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, dengan tiga tersangka berhasil diamankan. Selasa, (06/05/25).

Kasus pertama terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang meresahkan warga, khususnya para orang tua di wilayah Kabupaten Blitar. Pelaku berinisial V.I, seorang laki-laki berusia 40 tahun, warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta ini menjalankan aksinya dengan modus operandi mengambil paksa kalung emas yang dikenakan oleh para korban. Mirisnya, korban dari tindak kejahatan ini mayoritas adalah anak-anak.

Atas perbuatannya, V.I dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan juga Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman paling lama 9 Tahun, mengingat para korban merupakan anak di bawah umur.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, yang tragisnya dilakukan oleh Orang Tua atau Wali Korban Sendiri. Kejadian memilukan ini terjadi di rumah korban yang beralamat di Dusun Kesamben, RT 03 RW 06, Kelurahan/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku berinisial E.S alias Pentol, seorang pria kelahiran Blitar, 26 Oktober 1977, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Kesamben, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena ia memiliki niat untuk menikahi anak tersebut di kemudian hari. Korban merupakan anak angkat yang diambil oleh pelaku saat masih berdomisili di Kalimantan Timur.

Baca juga : Polres Bojonegoro Gelar Konferensi Pers Operasi Pekat Semeru 2025, 131 Kasus Berhasil Diungkap

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ketiga melibatkan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini telah diamankan . Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang terletak di Dusun Soso, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Pelaku, yang diketahui berinisial P.K, seorang laki-laki berusia 74 tahun, bekerja sebagai buruh tani/perkebunan. Pelaku yang tinggal di Dusun Soso, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, diduga telah melakukan aksi bejat terhadap kedua korban dengan cara memanfaatkan uang sebagai alat untuk mempengaruhi mereka. Menurut keterangan yang didapat dari pihak kepolisian, pelaku sering memberikan uang kepada kedua korban, yang berusia di bawah umur, untuk memuluskan aksinya. Dengan bujuk rayu dan pemberian uang, pelaku berhasil melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap kedua korban yang belum cukup usia tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun

” Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan.Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Polres Blitar akan terus mengawal dan menegakkan hukum demi terciptanya keadilan,” Ucapnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Blitar dan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *