Dari sana, penyidik akhirnya menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2020/2021. Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif dilakukan penyidik,” jelas Luga.
Penyidik Kejati Bali menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Dedy)