Menurut dia, sebelum petugas gabungan melakukan razia ke sejumlah eks lokalisasi di Situbondo, pihaknya membuat surat edaran (SE) tentang larangan praktik prostitusi di Kabupaten Situbondo, yakni SE tertanggal 20 Maret 2023 lalu, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi.
“Namun, karena saat razia diketahui masih ada PSK yang nekat melayani tamunya di bulan ramadlan, sehingga terpaksa kami memberikan tindakan tegas kepada wanita yang diduga PSK, dengan sanksi akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Bahkan, kami akan terus melakukan razia ke sejumlah eks lokalisasi di Situbondo,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Wawan itu menambahkan, jumlah total yang terjaring razia sebanyak tiga orang, dua PSK diketahui berasal dari Bandung Jawa Barat dan Kabupaten Probolinggo, sedangkan satu PSK diketahui berasal dari Situbondo.
“Namun, khusus seorang PSK dari Situbondo, selain dilakukan pembinaan dan dipulangkan ke rumahnya, kami meminta kepada keluarganya untuk melakukan pengawasan,” Terangnya. (Dedy)