Lamongan – News PATROLI.COM –
Tim Advokasi dan Bantuan Hukum pasangan calon (Paslon) YES-Dirham nomor urut 2, resmi melaporkan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Identitas pelaku telah diketahui oleh koordinator YES-Dirham di wilayah tersebut. Untuk memperkuat laporan, tim turun langsung ke lokasi guna mengumpulkan bukti dan keterangan yang akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Gus Irul, sapaan akrab Nihru Baihaqi Al-Haidar selaku Ketua Tim Advokasi YES-Dirham, didampingi Ardian Widya Pramanto dari Tim Advokasi Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan, menyampaikan kepada media, “Kami hari ini resmi melaporkan kasus perusakan dan penghilangan APK yang terjadi di Kecamatan Sukorame, tepatnya di depan Posko Relawan YES-Dirham. Kami sudah melakukan investigasi dan pelaku pun sudah kami identifikasi. Namun, kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan.”
Lebih lanjut, Gus Irul menjelaskan bahwa tindakan perusakan APK melanggar Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur bahwa perusakan alat kampanye bisa dikenai sanksi pidana dengan ancaman maksimal enam bulan penjara.
“Mengenai kronologi kejadian, kami sudah memiliki bukti rekaman video. Perusakan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat itu tim YES-Dirham tengah memasang baliho APK, lalu kami mendapat informasi bahwa banner dirusak oleh tiga orang. Salah satu pelaku sudah kami kenali, dan identitasnya sudah kami laporkan. Banner yang dirusak kemudian dibuang ke sawah, sekitar lima meter dari lokasi kejadian,” tambah Gus Irul.
Ketika ditanya apakah insiden ini terkait persaingan politik di Pilbup Lamongan, Gus Irul menegaskan, “Untuk saat ini, kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menyelidiki. Kami hanya berharap, proses pleno bisa berjalan cepat. Kami juga mengimbau seluruh relawan agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan kejadian ini.”
Sementara itu, M. Farid Achiyani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lamongan, mengonfirmasi penerimaan laporan pada pukul 16.29 WIB. “Kami sudah menerima laporan dari tim hukum Paslon YES-Dirham terkait perusakan dan penghilangan APK di Sukorame. Saat ini, kami akan mengadakan kajian awal untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan material. Jika memenuhi, kami akan melanjutkan proses ini ke Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu),” ujar Farid.
Ia juga menambahkan, Bawaslu telah meminta Panwaslu Kecamatan Sukorame untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. “Terkait dugaan pelanggaran dan pasal yang akan diterapkan, kami masih menunggu hasil kajian. Keputusan resmi dari pleno akan kami sampaikan besok,” tutup Farid.