Kapal “Satya Kencana” bersandar di Pelabuhan Jangkar sekira pukul 16.30 WIB, Kendaraan sudah turun dari Kapal langsung dilaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap kendaraan yang di curigai.
Dilakukan pemeriksaan penggeledahan oleh pihak Polres Situbondo didampingi oleh Anggota Koramil 0823/09 Jangkar, Kamla Jangkar serta Syahbandar Jangkar dan ditemukan jenis karang yang dilindungi di Pickup L 300 Nopol (DK 8515 DK) dan selanjutnya dibawa ke Polsek jangkar untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Hinga malam ini mobil jenis pickup L 300 Nopol ( DK 8515 DK) dibawa ke Mapolres Situbondo dengan dikawal oleh Anggota Intelkam Polres Situbondo. Adapun barang yang diamankan petugas jenis karang hidup yang dilindungi dengan jumlah (9 Trifum Besar).
Sementara itu anggota Koramil 0823/09 Jangkar, Pelda Anton jelaskan bahwa kegiatan penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Situbondo, dengan di dapat informasi dari laporan masyarakat Pulau Sapudy madura, dan untuk jenis karang tersebut merupakan karang yang dilindungi oleh negara.
Sampai saat ini untuk mobil dan Supir di bawa ke Polres Situbondo dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Dedy)