Ponorogo – News PATROLI.COM –
Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon petahana nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2024. Tim hukum Ipong-Luhur menilai keputusan PT TUN belum memenuhi rasa keadilan, terutama terkait pelanggaran Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pengacara tim Ipong-Luhur, Ardian Fahmi, SH, menyampaikan bahwa Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo, diduga melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada 21 Maret dan 16 Mei 2024, tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Mutasi tersebut dilakukan kurang dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, yang jelas melanggar ketentuan. Berdasarkan pasal tersebut, sanksinya adalah pembatalan pencalonan,” ungkap Ardian.
Dalam persidangan di PT TUN, saksi Arif Pujiana, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Ponorogo, mengakui adanya dua mutasi tersebut. Namun, majelis hakim menolak gugatan tim Ipong-Luhur dengan alasan yang disampaikan dalam amar putusan.
Ardian menegaskan bahwa setelah mempelajari amar putusan tersebut, pihaknya memutuskan untuk menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami percaya langkah ini adalah jalan yang tepat dan berharap Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” harapnya.
Ardian menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari amar putusan dan memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap MA memutuskan perkara ini berdasarkan yurisprudensi Putusan No. 570K/TUN/PILKADA/2016, yang menurutnya dapat menjadi acuan dalam kasus ini. “Kami yakin langkah kasasi ini adalah jalan yang tepat, dan semoga Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan yurisprudensi yang ada,” tutup Ardian.(*)