Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tim Panwasda Kanwil Jatim Gelar Monitoring dan Evaluasi, Pastikan Bantuan Hukum Berjalan Optimal

Favicon
Pastikan Bantuan Hukum Berjalan Optimal Tim Panwasda Kanwil Jatim Gelar Monitoring Dan Evaluasi
Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar monitoring dan evaluasi ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Malang. | FOTO: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Jawa Timur, Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar monitoring dan evaluasi ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Malang.

Ada enam OBH yang dikunjungi Tim Panwasda yang dipimpin oleh Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Lusie Irawati tersebut. Yaitu LBH Peradi Malang Raya, LBH Aisyiyah Kota Malang, Perkumpulan Rumah Keadilan, Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Marjinal, LBH Masyarakat Indonesia, dan BKBH Universitas Brawijaya.

Lusie mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut di lakukan di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. “Ini kami lakukan agar pelaksanaan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin dapat berjalan optimal,” tandasnya, dalam rilis Kemenkumham Jatim, Selasa(13/2/2024).

Dalam monev tersebut, lanjutnya, Tim Panwasda juga memberikan pendampingan dalam rangka persiapan perpanjangan akreditasi organisasi bantuan hukum di triwulan III tahun 2024 ini. “Kualitas OBH yang terakreditasi menjadi bagian dari pemenuhan hak atas rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin di Jatim,” jelasnya.

Baca juga : Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Bima, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi

Menurutnya penegakan hukum pada prinsipnya harus memberikan manfaat atau berdaya guna bagi masyarakat. “Dan memastikan anggaran bantuan hukum dimanfaatkan secara tepat sasaran bagi masyarakat adalah bagian dari upaya penegakan hukum itu sendiri,” tandasnya.

Sudut pandang HAM dalam pelaksanaan bantuan hukum juga mengambil peranan penting, untuk memperoleh jaminan di dalam hukum dan telah diatur di dalam banyak instrumen hukum selain di dalam UUD 1945. Diantaranya adalah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan juga Universal Declaration of Human Rights

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *