“Kami siap jika debat publik dilanjutkan pada 1 November sesuai jadwal. Tapi kami tetap berharap KPU Bojonegoro menjalankan semua proses sesuai aturan yang berlaku, bukan melanggar aturan seperti yang terjadi kemarin dan menghadirkan pasangan calon meski session debatnya adalah calon bupati,” tutupnya.
Rori berharap, agar masyarakat bisa memahami proses ini secara utuh dan memberikan penilaian secara objektif terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan di Bojonegoro.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menyatakan akan mengkaji laporan yang disampaikan oleh tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, terkait dugaan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan debat publik Pilkada Bojonegoro 2024.
Laporan tersebut diterima oleh Bawaslu setelah pelaksanaan debat publik yang dianggap tim 01 melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bojonegoro, Mochamad Muchid menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa dan mengkaji poin-poin aduan yang disampaikan oleh tim paslon 01.
“Pertama, kami akan kaji bersama komisioner lainnya. Karena untuk detail dari sisi administratif, salah satu komisioner terkait saat ini masih berada di luar kota. Setelah itu, kami akan mengevaluasi laporan ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurutnya, aduan tim paslon 01 mencakup dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan debat publik, khususnya terkait format debat yang hanya melibatkan calon wakil bupati.
Hal ini dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang tertuang dalam berita acara debat publik yang seharusnya melibatkan pasangan calon secara penuh.
“Kami akan melihat kembali bukti-bukti dan bahan laporan yang disampaikan. Proses ini perlu waktu karena kami harus memastikan semua informasi dan bukti yang ada sudah lengkap dan valid sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” jelas Ketua KPU.
Sebelumnya, pertemuan antara KPU dan tim paslon 01 berlangsung deadlock dalam beberapa rapat koordinasi yang diadakan pada 17 hingga 19 Oktober 2024. Rapat tersebut membahas format debat publik yang menjadi pokok permasalahan. Namun, kedua belah pihak belum mencapai kesepahaman terkait pelaksanaan debat.
“Rapat koordinasi pada tanggal 17 Oktober itu membahas format debat publik, tetapi belum menemukan titik kesepakatan sehingga harus ditunda. Rapat dilanjutkan tanggal 18 Oktober, namun hasilnya sama. Akhirnya, pada tanggal 19 Oktober, rapat kembali dilakukan, namun tidak ada kesepakatan hingga menjelang pelaksanaan debat di malam harinya,” tambahnya.
Pihaknya masih memerlukan waktu untuk memastikan semua proses ini berjalan sesuai aturan. Sejauh ini, laporan yang diterima baru dari tim paslon 01.
“Kami akan menindaklanjuti dengan kajian mendalam sebelum memberikan tanggapan resmi,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya debat ulang atau perubahan jadwal debat publik, Bawaslu menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah proses kajian selesai.
“Jika ada temuan pelanggaran yang signifikan, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.