“Usai menangkap Hartono di rumahnya, kami langsung mendatangi FR di rumahnya. Namun FR tidak ada di rumahnya. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku Hartono, dia melakukan pengeroyokan bersama FR,”ujar salah seorang anggota tim opsnal Polres Situbondo, Sabtu, (10/6/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap petugas perhutani Taman Nasional Baluran Situbondo, yakni Hartono, seorang pelaku berinisial FR melarikan diri.
“Untuk pengembangan kasusnya, pelaku bernama Hartono masih diminta keterangannya oleh penyidik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,”ujar AKP Dhedi Ardi Putra.
AKP Dhedi Ardi Putra menegaskan, aksi pengeroyokan yang dilakukan Hartono dan FR, mengakibatkan korban Nur Kusaini, mengalami patah tulang di kakinya.
“Hartono terjerat dengan pasal pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” Terangnya.(Dedy)