“Karena khawatir Mamad kabur, sehingga dengan terpaksa kami Tembak kakinya. Sebab, dia sempat berusaha kabur, saat digelandang ke Mapolres Situbondo,”ujar salah seorang tim opsnal Polres Situbondo, yang tidak mau disebutkan namanya.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan penangkapan residivis curanmor, Ahmad Jazuli. Kepada penyidik dia mengaku terlibat pada 16 TKP curanmor di Kabupaten Situbondo.
“Untuk pengembangan kasusnya, Mamad masih diminta keterangannya oleh penyidik,”ujar AKP Dhedi Ardi Putra.
Menurut dia, karena dalam melakukan aksinya disejumlah TKP, Mamad mengaku bersama salah seorang temannya. Sehingga satu tersangka kasus curanmor tersebut dinyatakan DPO.
“Satu orang tersangka curanmor DPO Kami sudah mengantongi identitas curanmor yang dinyatakan DPO tersebut” Terangnya. (Dedy)