Lebih lanjut Dhedi mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku. Kata dia kasus tersebut berawal saat Personel Resmob Polres Situbondo informasi mendapat bahwa warga Seletreng kehilangan kambing. Dia juga mendapat kabar bahwa empat kambing yang hilang itu berada di Desa Solor, Bondowoso.
“Kemudian anggota kami melakukan koordinasi dengab Kades Seletreng dan korban yang bernama Didi,” tambahnya.
Selanjutnya pada 27 Februari 2023, Didi melakukan pengecekan. Ternyata benar terdapat empat ekor kambing di Desa Solor adalah miliknya.
“Dari penyelidikan lanjutan Resmob, ditemukan satu orang saksi. Dia adalah Abdullah, warga Dusun Kepek, Desa Solor, Kecamatan Cermee, Bondowoso. Kambing yang ditemukan oleh korban ternyata dikuasai oleh anaknya yaitu Fa’id dan Nidi. Karena ketahuan kalau kambing tersebut adalah hasil curian, akhirnya kambing itu dibawa ke ladang oleh saksi Abdullah yang merupakan orang tua Fa’id,” tegas Dhedi.
Selain menangkap Fa’id, polisi juga mengamankan empat ekor kambing dan dua unit motor. Yakni Honda Beat Street warna silver dengan Nopol T 5408 RY dan Honda Supra 125 warna merah dengan Nopol P 2752 EN ke Mapolres Situbondo.
“Anggota juga melakukan pengejaran terhadap Nidi yang telah ditetapkan DPO. Kami juga terus mencari kambing yang,” Terangnya. (Dedy)