Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Mutilasi

Favicon
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Mutilasi E1737954967993
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Mutilasi
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bongkar kasus mutilasi (mayat dipotong potong) di ”koper warna merah”. Pelaku tertangkap, dan kini Senin (27/1/2025) dijebloskan tahanan Mapolda Jatim.

Dasar penangkapan itu terkait Lp/b/1/1/2025/SPKT/Polsek Kendal/Polres Ngawi/Polda Jatim tertanggal 23 januari 2025.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman – Wadir – KaLabfor Polda Jatim Kombes Marjoko – Reskrimum AKBP Suryono – Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbadiri Jumhur, Senin (27/1/2025) mengatakan, korban bernama Uswatun khasanah (29) warga Kebupaten Blitar, Jawa Timur.

Waktu kejadian Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib. Lokasi kejadian mutilasi di salah satu hotel yang ada di daerah Kediri Kota, Jawa Timur.

Peran Pelaku

Dalam kasus ini, peran pelaku berinisial RTH alais A (32) warga Tulungagung, Jawa Timur, sebelum melakukan mutilasi terhadap korban, diawal pelaku mencekik leher korban, lalu memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan senjata tajam jenis pisau yang dibeli dari Indomart, memasukan bagian-bagian tubuh korban kedalam kantong plastik dan koper berwama merah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Baca juga : Ditpolairud Polda Jatim Siagakan 2 Kapal Patroli Amankan Selat Bali Selama Libur Panjang

Barang Bukti yang diamankan antara lain berupa 1 Unit kendaraan R4 merk Suzuki Ertiga warna putih Nopol AG 1078 PB milik korban.

1 Unit kendaraan R4 merk Toyota Vios warna hitam Nopol B 1506 IY hasil penjualan kendaraan milik korban.

1 Unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza wama putih Nopol AG 1179 TE sarana yang digunakan oleh tersangka.

1 Buah HP Iphone 13 warna Ungu milik korban. 1 Buah HP Samsung warna hijau toska milik korban. 1 Buah HP Samsung warna biru milik anak korban.1 buah HP Oppo warna biru milik pelaku RTH alasi A.

1 Buah kaos warna hitam milik tersangka yang terekam CCTV hotel Adisurya. 1 Buah celana warna cream milik tersangka yang terekam CCTV hotel Adisurya dan 1 bilah pisau yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *