Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tim Tabur Kejati SulSel Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Irwan Baharuddin Jallo
Gambar WhatsApp 2023 08 24 Pukul 05.17.33 E1692840613911
banner 120x600
banner 336x280

Makassar – News PATROLI.COM –

Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sul Sel kembali berhasil menangkap buronan kasus korupsi di tempat persembunyiannya Rabu ( 23/8/23 ) Tim melalui Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Barru (Kejari Barru) menangkap Munir bin Sennang (58).

Munir merupakan terpidana korupsi proyek pengembangan agrobisnis holtikultura, Kabupaten Barru, Tahun Anggaran 2003.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011, terpidana dijatuhi pidana penjara selama setahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung turut menghukumnya kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.475.000 dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan.

Terpidana dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Buronan Korupsi Agrobisnis di Barru Sulsel Diciduk saat menyuling tuak di sebuah kebun yang terletak di Dusun Rumpia, Desa Kemiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Awalnya, kata Soetarmi, terpidana mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh di atas puncak gunung, setelah memantau situasi dan merasa aman, ia berinisiatif kembali ke Kabupaten Barru. Informasi kepulangannya terdengar oleh Tim Tabur, sehingga tim melakukan pemantauan selama tiga hari tiga malam untuk memastikan keberadaannya di tempat persembunyian.

Baca juga : 3 WNA Asal Inggris Diringkus Saat Hendak Selundupkan Kokain Melalui Bandara

Tim Tabur kemudian menyergapnya usai mendapatkan Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

“Setelah diciduk, terpidana kemudian diserahkan ke Kejari Barru untuk pelaksanaan eksekusi,” tutur Soetarmi.

Ia mengatakan, terpidana ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 yang selanjutnya diteruskan pencarian oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023.

Nah, setelah terpidana mengetahui bahwa ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru, ia melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),” ujar Soetarmi.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Kajati SulSel.( Irwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *