banner 700x256

Tim Tipidsus Mabes Polri Membongkar Penimbunan 28 Ton BBM Solar Secara Ilegal di Situbondo

banner 120x600
banner 336x280

Situbondo, News PATROLI.COM –

Tim Jajaran Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Markas Besar (Mabes) Polri akhirnya berhasil membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Situbondo, kemarin. Kuat dugaan merupakan barang bukti tersebut merupakan BBM ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut dilakukan pada dua tempat penimbunan solar yang diduga kuat ilegal. Dari lokasi, tim Mabes Polri berhasil menyita sebanyak 28 ton solar.

Dua titik penimbunan tersebut ada di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Untuk pengembangan kasusnya dan proses hukum lebih lanjut, petugas Unit Tipidsus Mabes Polri, menitipkan barang bukti 28 ton solar ilegal di Polres Situbondo. BB tersebut diangkut dengan lima unit truck tersebut dengan status sebagai barang bukti BBM ilegal.

Baca juga :  Perempuan di Golan Sukorejo Ponorogo Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Sedangkan Anak Korban Menghilang

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, dua lokasi penimbunan BBM solar itu milik dua orang yang berbeda. Untuk penimbunan BBM di Desa Bugeman di tengarai milik seseorang berinisial AL. Sedangkan penimbunan BBM di Dusun Bataan, Desa Kilensari diduga milik pria berinisial HR.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie membenarkan, jika petugas Mabes Polri membongkar dua lokasi penimbunan BBM di wilayah hukum Situbondo, kemarin. Namun, pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui persis detail datanya

“Yang pasti, kami hanya mengamankan barang bukti puluhan ton solar yang diduga ilegal di Mapolres Situbondo. Saat ini BB-nya di tempatkan di halaman belakang Mapolres Situbondo,” pungkas AKBP Bayu Anuwar Sidiqie. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *