“Nanti kami akan kaji tahun 2022 agar nanti, ketika tahun 2023 sudah siap untuk direalisasikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Pertanian Tanaman Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Bangkalan mengajukan Perda mengenai rencana penarikan retribusi di Kebun Agro Edu Wisata Bang Jani.
Kabid Pengendalian dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Yenny Repeliyanti menyatakan, pengajuan peraturan daerah (perda) usulan PAD khusus Dinas Pertanian selesai akan tetapi menunggu pembahasan.
“Kemarin kami lakukan monev pada objek yang akan diajukan PAD, ternyata masih belum siap, terutama sarprasnya,” ujarnya. (Sam)