KPM tersebut memberikan akses petani untuk mendapatkan bantuan benih dan pupuk melalui kelompok tani. “Sejak 2019 hingga 2022, sekitar 1.570 kelompok tani telah menerima bantuan hibah benih dan pupuk,” terangnya.
Selain itu, KPM juga memberikan perlindungan asuransi usaha tani padi bagi petani yang menghadapi kendala seperti banjir, kekeringan, dan serangan hama/penyakit. Saat ini, sudah tercetak sekitar 193.065 KPM. Petani yang mengalami gagal panen dapat mengajukan klaim asuransi. “Nilai klaim mencapai Rp 6 juta per hektar kalau gagal panen,” tambahnya.
Untuk merealisasikan program itu, pada 2023, sekitar 1.071 kelompok tani telah didaftarkan premi dengan jumlah 114.328 petani dan 54.060 hektar lahan. Anggaran Rp. 4 miliar dialokasikan untuk asuransi. Dan hingga saat ini, premi asuransi yang sudah terdaftar telah mencapai Rp. 2,17 miliar.
Alokasi pupuk subsidi dari tahun ke tahun mengalami penurunan yang signifikan. Namun, pada 2023 ini, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait jenis pupuk subsidi yang diberikan kepada petani. Dalam peraturan Menteri Pertanian No. 10 tahun 2022 tentang regulasi pupuk subsidi, hanya dua jenis pupuk yang tetap disubsidi oleh pemerintah, yaitu Urea dan NPK.
Salah satu komoditas yang belum mendapatkan pupuk subsidi pada 2023 ini adalah tembakau. Namun Pemkab berinisiatif memberikan bantuan pupuk jenis NPK secara gratis. Pupuk ini diperoleh melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Meskipun penggunaan pupuk pada tembakau harus dilakukan dengan hati-hati, Pemkab memberikan bantuan pupuk jenis NPK tersebut berdasarkan usulan petani.
Bu Helmy, sapaan akrabnya, menjelaskan seluruh bantuan diberikan kepada petani tidak dipungut biaya. Pemkab juga terus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. “Seluruh bantuan yang diberikan kepada petani itu tidak ada yang dipungut biaya,” tegasnya. (eko/kmf)