Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tipu Pembeli Ratusan Juta Rupiah, Pengkavling Tanah di Malang Ditangkap Polisi

Favicon
Tipu Pembeli Ratusan Juta Rupiah Pengkavling Tanah Di Malang Ditangkap Polisi
Tipu Pembeli Ratusan Juta Rupiah, Pengkavling Tanah di Malang Ditangkap Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Malang – News PATROLI.COM –

Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, telah berhasil menangkap seorang developer perumahan asal Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang, berinisial TBS (38). TBS diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus operandi di sektor properti yang mengakibatkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Malang pada Kamis (16/5), mengungkapkan bahwa tersangka TBS merupakan direktur PT Hadara Propertindo Jaya. Tersangka ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Malang di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 5 Mei 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk kwitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan berbagai dokumen lain yang diterbitkan atas nama korban.

“Pelaku berinisial TBS yang merupakan direktur dari PT Hadara Propertindo Jaya, sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Gandha pada Kamis (16/5).

Kasatreskrim menjelaskan kronologi kejadian ketika korban, JW (51), membeli dua bidang tanah kavling senilai Rp 298 juta di perumahan Green View, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 14 Maret 2022. Korban membayar kepada pelaku TBS dan dijanjikan bahwa pembangunan akan segera dimulai setelah pembayaran mencapai lima puluh persen dari nilai jual.

Namun, setelah korban membayar lebih dari lima puluh persen yakni sejumlah Rp 215 juta, pelaku TBS tidak kunjung melaksanakan pembangunan unit perumahan di tanah kavling tersebut. TBS beralasan ada kendala dan membujuk korban untuk pindah ke lokasi tanah kavling lain.

Merasa ditipu setelah berulang kali meminta kejelasan mengenai pembangunan rumah yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada 4 Maret 2024 untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga : Diduga Lamban Menangani Laporan, Korban Perampasan Mobil Kembali Mendatangi Polres Nganjuk

“Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, kemudian melapor ke Polres Malang pada 4 Maret 2024,” jelas AKP Gandha.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual tanah kavling kepada para korban, sementara tersangka belum melunasi pembayaran tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya. Pelaku memanfaatkan celah waktu pembayaran yang dilakukan oleh korban secara bertahap. Mendekati jatuh tempo pembayaran, tersangka akan mengalihkan korban ke lokasi lain.

TBS diketahui sering mengikuti pameran perumahan untuk mempromosikan dan memikat calon pembeli. Berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya ada 28 unit kavling yang telah dijual oleh tersangka TBS kepada para korban dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.

“Modus-modus seperti ini pengembang berani menawarkan kavling, rumah, tetapi status tanahnya belum sepenuhnya milik developer, masih milik pemilik awal. Rata-rata hanya dijanjikan nanti-nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang,” tandas AKP Gandha.

Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan menduga banyak pembeli lain yang juga menjadi korban dari penipuan tersangka TBS.

“Masih kami dalami, dugaan sementara korbannya mencapai puluhan orang. Untuk tersangka ini yang baru kami proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan,” pungkasnya.

Tersangka TBS kini telah ditahan di rutan Polres Malang. Terhadapnya, disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Tok)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *