Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Bima, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi

Ony Sanjaya
Peredaran Ganja Di Bima Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi Dengan E1728896217109
Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Bima, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Bima – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, dan menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Kepala Satresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pihaknya di sebuah kos-kosan di Desa Padolo, Kecamatan Palibelo.

“Kedua mahasiswa ini berinisial RS (22), warga Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, dan MH (25), warga Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, Polres Bima menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 36,28 gram siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dijelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar wilayah tersebut.

“Atas informasi dari masyarakat ini kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, kami menemukan kedua terduga sedang berada di sekitar kampus. Saat itu, keduanya terlihat hendak menuju halte di depan kampus untuk kembali ke kostan,”jelas Iptu Fardiansyah.

Baca juga : Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

Proses penangkapan berlangsung cepat, meskipun salah satu dari kedua pelaku sempat berupaya menyembunyikan barang bukti di bawah tangga kos-kosan tempat mereka ditangkap.

Namun, aksi tersebut segera diketahui oleh petugas. Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan menemukan barang bukti ganja yang disembunyikan.

“Kedua pelaku RS dan MH kini telah dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan penyelidikan guna pengembangan kasus,” ujar Iptu Fardiansyah.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi tegas bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *