Sumenep – News PATROLI.COM –
Sebuah upaya penertiban lahan warisan yang signifikan sedang berlangsung di Desa Paberrasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Lahan seluas 3.000 meter persegi, yang terdaftar atas nama Samiyah Bin Samiudin dengan nomor Kohir: 1364 persil 46, kini sedang dalam proses pembersihan intensif oleh para ahli warisnya.
Aksi ini bertujuan untuk menegaskan kepemilikan sah atas tanah tersebut dan mengedukasi masyarakat agar tidak menjadikan lokasi ini sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
Pembersihan lahan ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya praktik pembuangan sampah sembarangan yang telah mencemari area tersebut. Selama ini, minimnya penandaan yang jelas membuat masyarakat abai terhadap status kepemilikan tanah, sehingga lokasi ini sering kali disalahgunakan.
Untuk mengatasi masalah ini secara permanen dan memberikan informasi yang transparan kepada publik, para ahli waris telah memasang spanduk besar di lokasi. Spanduk tersebut secara tegas menyatakan: “Tanah milik Samiyah Bin Samiudin dengan Kohir: 1364 persil 46 Luas: 3000 Meter persegi di desa Paberrasan.”
Langkah proaktif ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan masyarakat tentang pentingnya menghormati hak kepemilikan pribadi.
Tindakan ini juga menjadi preseden positif dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Sumenep.










