Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Usai Sudah Perjalanan Made Japa si Penjagal Penyu Setelah 24 Tahun Jualan Lawar di Bali

WhatsApp Image 2023 05 02 At 15.58.52
banner 120x600
banner 336x280

Tak hanya itu, beberapa penyu juga terluka dan mengeluarkan darah. Ada pula yang cangkangnya tampak berlubang.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali akan mengecek kondisi kesehatan penyu yang disita oleh Ditpolairud Polda Bali. Pemeriksaan akan dilakukan oleh dokter dari Turtle Conservation And Education Center (TCEC).

“Ini nanti akan dicek lagi sama dokter hewan yang ada di TCEC, nanti kami akan koordinasi dulu mungkin setelah dicek kesehatan penyu tersebut,” ungkap Kepala Resort KSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyu-penyu yang disita dari Japa diperkirakan berumur antara 10 sampai 50 tahun. Penyu tersebut memiliki ukuran tubuh paling panjang 96 sentimeter dengan bobot berkisar 50 sampai 70 kilogram.

“Selanjutnya penyu akan dititipkan di penangkaran penyu di Tanjung Benoa sesuai arahan Kepala Balai,” jelas Alit.

Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, 2 Remaja Diamankan Polres Wonogiri

Untuk diketahui, perdagangan dan pembantaian penyu di Bali sangat masif pada 1990-an. Fenomena itu sempat menuai kecaman dan mendapat sorotan dunia internasional. Belakangan, isu pembantaian penyu mereda seiring dengan ditetapkannya penyu sebagai satwa dilindungi.

Adapun Japa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P 20 MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *