Makassar – News PATROLI.COM –
Hukuman penjara 2 tahun 6 bulan yang di jatuhkan kepada Mantan Direktur PDAM Makassar menuai sorotan beberapa elemen masyarakat.
Diketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umun 11 tahun penjara di vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar 2 tahun 6 bulan. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menentukan sikap menyatakan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 5 September 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Putusan Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Irawan Abadi, SS., (Senin, 11/09/2023).
Upaya Hukum Banding JPU Kejati Sulsel ini tercatat di Panitera PN Makassar dalam akta penyataan Banding Nomor : 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 September 2023 dalam perkara pidana tindak pidana Korupsi atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan akta Nomor : 60/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 september 2023 dalam perkara pidana tindak pidana Korupsi atas nama Irawan Abadi, SS., MS.i
Diketahui kasus Korupsi tersebut telah yang melibatkan koruptor Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Irawan Abadi, SS.,MS.i (mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.