Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Vonis Hakim Terjun Bebas, JPU Kejati Sul Sel Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi PDAM Makassar

Irwan Baharuddin Jallo
Gambar WhatsApp 2023 09 13 Pukul 06.30.46 E1694570236818
banner 120x600
banner 336x280

Makassar – News PATROLI.COM –

Hukuman penjara 2 tahun 6 bulan yang di jatuhkan kepada Mantan Direktur PDAM Makassar menuai sorotan beberapa elemen masyarakat.

Diketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umun 11 tahun penjara di vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar 2 tahun 6 bulan. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menentukan sikap menyatakan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 5 September 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Putusan Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Irawan Abadi, SS., (Senin, 11/09/2023).

Upaya Hukum Banding JPU Kejati Sulsel ini tercatat di Panitera PN Makassar dalam akta penyataan Banding Nomor : 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 September 2023 dalam perkara pidana tindak pidana Korupsi atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan akta Nomor : 60/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 september 2023 dalam perkara pidana tindak pidana Korupsi atas nama Irawan Abadi, SS., MS.i

Diketahui kasus Korupsi tersebut telah yang melibatkan koruptor Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Irawan Abadi, SS.,MS.i (mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Penuntut Umum Kejati Sulsel telah menuntut Perbuatan para koruptor yang telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60.

Baca juga : Aksi Bocah Perang Petasan Viral, Kapolres Bojonegoro Serukan Keamanan Selama Ramadan

Diketahui Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa sebagai berikut : 1). Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, membebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.022.005.913,- subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Kemudian Majelis juga menjatuhkan pidana penjara terhadap koruptor Irawan Abadi, SS., MS.i selam 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, membebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS.,MS.i untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, subsiderbulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Irawan Abadi, SS., untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 919.540.651,54 sen subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Barang Bukti uang sebesar Rp. 200.000.000,- dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan kekas negara.

( Irwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *