Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Vonis Hakim Terjun Bebas, JPU Kejati Sul Sel Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi PDAM Makassar

Irwan Baharuddin Jallo
Gambar WhatsApp 2023 09 13 Pukul 06.30.46 E1694570236818
banner 120x600
banner 336x280

Makassar – News PATROLI.COM –

Hukuman penjara 2 tahun 6 bulan yang di jatuhkan kepada Mantan Direktur PDAM Makassar menuai sorotan beberapa elemen masyarakat.

Diketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umun 11 tahun penjara di vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar 2 tahun 6 bulan. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menentukan sikap menyatakan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 5 September 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Putusan Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 5 September 2023 atas nama terdakwa Irawan Abadi, SS., (Senin, 11/09/2023).

Upaya Hukum Banding JPU Kejati Sulsel ini tercatat di Panitera PN Makassar dalam akta penyataan Banding Nomor : 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 September 2023 dalam perkara pidana tindak pidana Korupsi atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan akta Nomor : 60/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 september 2023 dalam perkara pidana tindak pidana Korupsi atas nama Irawan Abadi, SS., MS.i

Baca juga : Supir Ambulance Ditodong Pistol, Keluarga Gagal Antarkan Jenasah ke Rumah Duka

Diketahui kasus Korupsi tersebut telah yang melibatkan koruptor Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Irawan Abadi, SS.,MS.i (mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *