Pangkep SulSel – News PATROLI.COM –
Setiap Pencairan dana wajib mengikuti mekanismme serta regulasi yang sudah diatur apalagi kalau anggaran tersebut uang Negara, ada prosedur yang harus diikuti, salah satunya adalah proposal dimana dalam proposal tersebut menerangkan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dan jumlah dana yang dibutuhkan serta nama lembaga yang memohon.
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan SulSel menemukan kejanggalan dalam pencairan dana hibah yang tidak dilengkapi proposal permohonan di Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, tahun 2021.
Pemberian bantuan dana hibah tersebut, BPK menemukan selain tidak dilengkapi proposal juga tidak disertai NPHD dan Pakta Integritas sehingga kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati terkait pengelolaan hibah yang menyatakan bahwa permohonan hibah dilakukan dengan penyampaian secara tertulis kepada kepala daerah serta penyaluran dan penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD. Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dengan penerima hibah.
Pengajuan proposal sebelumnya. Bahkan, proposal diajukan setahun sebelum dana tersebut dicairkan.
Lembaga LP3N mempertanyakan, “kenapa bisa ada dana hibah cair tanpa ada permohonan. ( proposal ) Ini sudah menyalahi aturan pencairan dana hibah,” terang RH Idris anggota investigasi LP3N.
Dia mendesak agar Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan terkait pemberian bantuan dana hibah tersebut dan dugaan penyalahgunaan administrasi serta terjadinya potensi kerugian negara atas ketidak patuhan terhadap pengelolaan keuangan dan anggaran negara.
“APH mesti masuk menindak lanjuti temuan BPK tersebut, sudah jelas ada perbuatan melawan hukum disini, apa yang tejadi pada Dinas Pertanian Pangkep ini patut diusut tuntas,”tegas RH Idris saat dii konfirmasi via chat, Rabu, (5/4/2023).
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep, Agustina Wangsa yang dikonfirmasi awak media via HP terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut mengungkapkan Dia telah mendapat rekomendasi dari Inspektorat sebagai APIP untuk melakukan perbaikan kedepan, demikian pula terkait temuan PPTK baru membuat NPHD, Pakta Integritas, dan BAST atas pekerjaan jalan tani, jalan produksi, dam parit, dan embung yang diserahkan kepada kelompok tani.
“Dokumen yang diserahkan kepada tim BPK pada tanggal 20 April 2022. Untuk kepentingan administrasi, Sementara tanggal yang tertera pada BAST hibah yaitu 30 Desember 2021 hanya terjadi kesalahan pengimputan tanggal dan sudah diluruskan. “Jadi kami anggap dengan adanya rekomendasi dari Inspekrorat sebagai APIP untuk melakukan perbaikan kedepan sudah cukup, dan terjadinya kesalahan pengimputan tanggal tersebut,” jelas Agustina. ( Irwan )










