Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Waduh, Dana Hibah Cair Tanpa Proposal ?

Irwan Baharuddin Jallo
IMG 20170531 WA0037
banner 120x600
banner 336x280

Pangkep SulSel – News PATROLI.COM –

Setiap Pencairan dana wajib mengikuti mekanismme serta regulasi yang sudah diatur apalagi kalau anggaran tersebut uang Negara, ada prosedur yang harus diikuti, salah satunya adalah proposal dimana dalam proposal tersebut menerangkan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dan jumlah dana yang dibutuhkan serta nama lembaga yang memohon.

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan SulSel menemukan kejanggalan dalam pencairan dana hibah yang tidak dilengkapi proposal permohonan di Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, tahun 2021.

Pemberian bantuan dana hibah tersebut, BPK menemukan selain tidak dilengkapi proposal juga tidak disertai NPHD dan Pakta Integritas sehingga kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati terkait pengelolaan hibah yang menyatakan bahwa permohonan hibah dilakukan dengan penyampaian secara tertulis kepada kepala daerah serta penyaluran dan penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD. Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dengan penerima hibah.

Baca juga : Dalam Rangka Operasi Jagratara, Imigrasi Singaraja Berhasil Amankan 4 WNA Kasus Overstay dan Pelanggaran Keimigrasian

Pengajuan proposal sebelumnya. Bahkan, proposal diajukan setahun sebelum dana tersebut dicairkan.
Lembaga LP3N mempertanyakan, “kenapa bisa ada dana hibah cair tanpa ada permohonan. ( proposal ) Ini sudah menyalahi aturan pencairan dana hibah,” terang RH Idris anggota investigasi LP3N.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *