Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Wakomindo Siap Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik Kompetensi ber- SKKK

Marsudi
Wakomindo Siap Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik Kompetensi Ber SKKK
Wakomindo Siap Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik Kompetensi ber- SKKK. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Wartawan Kompetensi Indonesia atau Wakomindo bakal menyelenggarakan pelatihan Jurnalistik yang ber Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK). Hal itu guna menjawab tantangan keprofesionalan untuk meningkatkan kualitas wartawan yang berdasarkan acuan dalam Undang – Undang Pers dan ketentuan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Ketua Umum (Ketum) Wakomindo, Dedik Sugianto mengatakan bahwa Wartawan profesional adalah wartawan yang bertanggung jawab mengedukasi masyarakat atau publik dari hasil karya jurnalistiknya dapat dipertanggung jawabkan dari hasil karyanya.

Untuk dapat mengapai hal itu, sebut Dedik, tentu harus memenuhi kriteria dalam keprofesionalan seorang jurnalis yang harus dicapai melalui skema Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) bidang Pers.

Dedik membuka peluang bagi semua lintas profesi yang hendak mengikuti pelatihan jurnalistik ber-SKKK tersebut.

“Profesi wartawan muda terbuka bagi siapa saja. Pendidikan mereka tidak harus berlatar belakang jurusan jurnalistik. Karena itu profesi ini diisi jurnalis dari beragam disiplin ilmu,” katanya.

Baca juga : Kinerja Luar Biasa, Politeknik Negeri Madiun Raih Nomor Satu Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024

Pihaknya pun mengundang dan mengajak semua kalangan pelajar, mahasiswa akademisi mulai arsitektur, dosen, profesional, ekonomi, biologi, dan lain sebagainya.

“Mereka yang pernah aktif di pers mahasiswa biasanya menjadi pendorong menekuni profesi ini,” tandasnya.

“Apapun background disiplin ilmunya, mereka mendapatkan kesempatan sama menjadi wartawan profesional dan memiliki kompetensi handal sesuai Standar Kompetensi Kerja Khusus bidang Pers,” imbuh ia.

Menurutnya saat ini praktik di lapangan, sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik yang profesional.

Dedik menyinggung bahwa wartawan dalam berprofesinya tetap tidak melenceng dari Undang – Undang Pers dan tentu perlu dibekali Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) dalam bidang pers yang melekat pada keprosionalan seorang Wartawan handal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *