Mojokerto – News PATROLI. COM –
Desa Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto saat ini sedang bergejolak. Ratusan warga Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dibawah Koordinator Tokoh Pemuda setempat Hadi Purwanto ST., SH., ( Hadi Gerung) yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Banjarsari Bersatu, melakukan audiensi dengan Perangkat Desa Kedunglengkong di aula lantai 3 kantor Kecamatan Dlanggu, Kamis (2/5/2024) pagi.
Koordinator Warga Kedunglengkong Hadi Gerung mengatakan bahwa Audiensi ini bertujuan untuk meminta transparansi Pengelolaan Keungan Desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sewa kios Desa selama ini.
Audiensi ini diawali oleh pembicaraan oleh Hadi Gerung yang menyoroti tidak adanya rincian PAD sewa Kios Desa dalam LPJ Desa tahun 2018-2020, sedangkan di LPJ Desa tahun 2021-2023 tertera rincian tersebut.
Dan dalam kesempatan tersebut Hadi Gerung meminta penjelasan dari Sekretaris Desa dan transparansi informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
“ Kami berharap Jika dalam audiensi ini Sekdes atau Perangkat Desa lain tidak bisa memberikan penjelasan, bahkan terkesan melakukan pembelaan, maka tidak ada gunanya audiensi ini,” ucap Hadi Gerung sedikit geram.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Gerung yang juga menjabat sebagai Ketua LKH ( Lembaga Kajian Hukum ) Barracuda Indonesia ini menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak melihat LPJ Desa.
“Kami sangat kecewa, sebab aturan ini kurang disosialisasikan, sehingga selama ini masyarakat terkesan tidak diperbolehkan mengetahui LPJ Desa,” kecam Hadi Gerung.
Untuk itu Hadi Gerung meminta kepastian dari sekdes atau perangkat desa lain untuk memberikan rincian LPJ penyewaan Kios Desa. “ Jadi saya berharap, besok Hari Jumat (3/5) tolong LPJ tentang sewa kios Desa diserahkan pada PJ Kades, supaya ada kejelasan,” pinta Hadi Gerung.
Hadi Gerung pun minta. Bila sekdes atau bendahara tidak berkenan memberikan LPJ sewa kios, maka dirinya beserta masyarakat tidak mau acara mediasi lagi. ” Minggu depan akan melakukan demo di depan kantor Desa Kedunglengkong, ancam Hadi Gerung.
Sementara itu ditempat yang sama Menanggapi hal tersebut, Sekdes Kedunglengkong, Septya, berjanji akan menyerahkan LPJ sewa kios desa kepada PJ Kades Kedunglengkong Kusnadi pada hari Jumat (3/5/2024) pukul 09.00 WIB.
“Besok Jumat, jam 09.00 wib saya akan serahkan LKPJ penyewaan kios desa pada Pj. Kades Kedunglengkong, “ ucap Sekdes singkat.
Sementara itu Camat Dlanggu, Drs. Akhmad Samsul Bakhri, MM, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu memfasilitasi solusi persoalan yang terjadi di Desa Kedunglengkong, bahkan Camat Bakri meminta Sekdes Kedunglengkong untuk segera memberikan LPJ sewa kios Desa kepada. Kades Kedunglengkong.

Camat Dlanggu juga meminta kepada Hadi Purwanto dan warga untuk menyampaikan jika terdapat ketidaksesuaian dalam LPJ sewa kios desa tersebut.
“ Kepada Pak Hadi Purwanto dan warga, saya mohon bila LPJ sewa kios desa ada yang kurang benar, kurang pas tolong dibenarkan, “ pinta camat Dlanggu Ustadz Bakri.
Audiensi ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan transparansi pengelolaan keuangan desa dan memberikan kejelasan bagi masyarakat Dusun Banjarsari mengenai PAD dari sewa kios desa. (Ririn Fadillah)
Baca juga berita lainnya di Google News












