banner 700x256

Warga Desa Kemloko Laporkan Kades ke Bupati Blitar karena Penolakan Permohonan Surat Ghaib

banner 120x600
banner 336x280

Blitar, NewsPATROLI.COM –

Anik Purwanti, warga RT 02 RW 06 Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, kepada Bupati Blitar. Laporan resmi ini disampaikan pada Selasa (18/11/2025) dan langsung diteruskan ke Inspektorat serta Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti.

Laporan ini muncul akibat penolakan berulang dari kepala desa dalam memenuhi permohonan surat ghaib yang diajukan Anik. Surat tersebut menjadi dokumen penting sebagai syarat pengajuan gugatan harta bersama (gono-gini) ke Pengadilan Agama. Mantan suaminya, Tahmid Wahyudi, yang diduga kini bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan, sulit dihubungi sehingga surat itu dinilai sangat krusial.

“Kami hendak menggugat harta bersama di pengadilan agama. Namun, syaratnya adalah membawa surat ghaib dari desa. Mantan suami saya tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada yang bisa menghubunginya.”ungkap Anik.

Meski telah melengkapi berkas dengan surat pengantar dari RT dan RW setempat, Anik merasa permohonannya hanya dipending dan tidak segera dilayani. Merasa mendapat perlakuan tidak adil dan diperlambat, Anik akhirnya mengambil keputusan melaporkan Kepala Desa Kemloko kepada Bupati.
“Kami sebagai warga Desa Kemloko merasa didiskriminasi. Berkali-kali permohonan surat ghaib tidak direspons. Terpaksa saya memilih untuk menyampaikan laporan langsung kepada Bapak Bupati” tambahnya.

Baca juga :  Ketua Garda Satu Ponorogo Berharap Barang Bukti Unit Mobil Segera Diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang

Menurut kepala desa kemloko Miftakhul Choiri sebelumnya telah dimenangkan oleh mantan suami Anik, sehingga langkah bijak yang harus dilakukan adalah berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menerbitkan surat ghaib yang baru.

“Sepengetahuan saya, setelah perceraian terdapat gugatan harta bersama yang diproses di Pengadilan Negeri Blitar, dan keputusan memenangkan mantan suaminya, Tahmid Wahyudi. Apabila ingin mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Agama, bukankah hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru? ” ujarnya.

M. Choiri menegaskan bahwa niatnya bukan untuk mempersulit warga, melainkan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan pihak desa.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *