Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Warga Maesan Bondowoso Tertangkap Edarkan Narkoba di Jember

Didik Maulana Agustio
Gambar WhatsApp 2023 10 29 Pukul 12.47.38 F34e753a E1698560854225
banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Kembali Tim Anti Narkotika Polres Jember berhasil mengungkap kasus narkotika dengan sukses, tim kembali menangkap seorang pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Jember bagian Utara ini.

Ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah SH, MH. yang banyak menerima keluhan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada hari Rabu siang kemarin (25/10/2023) Tim Anti Narkotika yang dipimpin oleh Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah berhasil menangkap tersangka pengedar, beserta sejumlah barang bukti yang cukup banyak.

Tersangka, yang identitasnya berinisial IM (42) bin AK merupakan warga Maesan Kabupaten Bondowoso ditangkap saat menunggu langganannya membeli barang pesanan jenis sabu di tepi jalan raya jurusan Jember Bondowoso tepatnya di Ds. Suko Jember, Kec. Jelbuk, Kab. Jember.

Saat digeledah petugas di tubuh IM ditemukan barang bukti berupa amplop warna putih yang diduga dalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Tidak cukup sampai disini, Tim Anti Narkotika Polres Jember langsung menggilir IM menuju rumahnya untuk dilakukan penyisiran barang bukti lainnya.

Baca juga : Safari Ramadhan Polres Jember di Rayon V, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim anti narkoba Polres Jember dari IM sebanyak empat plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih total keseluruhan sejumlah 4,42 gram.

Selain itu ditemukan juga alat timbang digital, amplop warna putih serta sebuah hand phone merk OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Tersangka saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Gambar WhatsApp 2023 10 29 Pukul 12.47.39 B29e3a89 E1698560878256
Warga Maesan Bondowoso Tertangkap Edarkan Narkoba di Jember

Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, “Memang benar kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah membawa narkotika jenis sabu siap edar dari seseorang di kecamatan Jelbuk Jember dan saat ini dalam masa penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” kata Nurmansyah.

Atas perbuatannya IM disangkakan polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.(Didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *