Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Warga Tidak Terdaftar di DPT dan DPTb Masih Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024 Mendatang

Agus Sutopo
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih SDM Dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sidoarjo E1730872224702
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sidoarjo
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Warga yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap diberi kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Cukup dengan membawa KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK), mereka dapat dilayani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat untuk memilih calon bupati, wakil bupati, atau gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

Rabu (5/11/2024). Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin, menjelaskan bahwa pemilih tanpa DPT dapat memilih di TPS sesuai lingkungan tempat tinggal mereka. “Mereka tetap boleh memilih dengan membawa KTP elektronik atau KK, tapi hanya bisa di TPS yang berada di lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya dalam wawancara di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2024).

Yasin menambahkan, prosedur ini diambil dengan pertimbangan bahwa petugas KPPS di TPS tersebut biasanya mengenal warga sekitar meskipun nama mereka tidak tercantum dalam DPT atau DPTb. “Nama pemilih baru ini nantinya akan dicatat dalam formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK),” kata Yasin.

Baca juga : IDOLA Daftar ke KPU Dengan Iringan Sholawat, Sampaikan Visi: Inovatif, Optimal, Lestari dan Aman

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No. 799, warga yang masuk dalam DPK hanya bisa memperoleh surat suara setelah pukul 12 siang. “Meskipun datang pagi, pemilih di DPK tetap baru bisa memilih mulai jam 12 siang, itu pun jika surat suara masih tersedia,” tambah Yasin.

Lebih lanjut, mantan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Prambon ini menjelaskan bahwa potensi pemilih yang tidak tercatat di DPT atau DPTb cukup besar, terutama di daerah dengan pertumbuhan perumahan baru di Sidoarjo. “Biasanya pemilih di DPK ini banyak ditemukan di TPS-TPS yang terletak di area perumahan. Sedangkan di wilayah perkampungan, jumlahnya relatif jarang,” jelas Yasin.

KPU berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi warga dalam Pilkada dan memastikan hak pilih seluruh warga tetap terpenuhi meskipun mereka tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *