Jember – NewsPATROLI.COM –
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah mencuat di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Seorang warga bernama Dewi Indra Nirmala (32), warga Dusun Krajan, Desa Wonorejo, resmi melaporkan Kepala Desa Bagorejo berserta dua warga desanya ke SPKT Polres Jember pada Senin (18/8/2025).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/898/VIII/2025/SPKT/POLRES JEMBER, laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tanah pekarangan yang terjadi pada 2 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Balai Desa Bagorejo.
Dalam laporan itu, Dewi menyebut beberapa terlapor, antara lain:
Sugiarti, perempuan, usia sekitar 75 tahun, alamat Dusun Krajan, Desa Bagorejo.
Denok Indra Lestari, perempuan, usia 47 tahun, alamat Dusun Krajan, Desa Bagorejo.
Atok Urrohman, laki-laki, usia 53 tahun, pekerjaan Kepala Desa Bagorejo.
Dalam keteranganya, Dewi Indra mengaku dirinya dirugikan karena adanya surat kesepakatan pembagian harta peninggalan almarhum Subekan yang menurutnya dibuat secara tidak adil. Dalam surat itu disebutkan adanya pernyataan serta kesepakatan pembagian harta peninggalan bagi para ahli waris dan ahli waris pengganti (alm. Iwan Indrayatno) dari almarhum H. Ruswandi (kakek kandung pelapor).
Namun, harta warisan yang seharusnya menjadi hak Dewi tidak pernah diberikan, sementara harta tersebut diduga telah dikuasai pihak lain. Akibat peristiwa itu, ia mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar lebih.
“Karena merasa dicurangi, saya melaporkan peristiwa ini ke Polres Jember agar mendapatkan kepastian hukum,” tegas Dewi dalam laporannya.










