Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Warung Kuliner Diduga Cemari Sungai Kalanganyar, DLHK Sidoarjo Beri Peringatan Tegas

Agus Sutopo
Warung Kuliner Diduga Cemari Sungai Karanganyar DLHK Sidoarjo Beri Peringatan Tegas
Warung Kuliner Diduga Cemari Sungai Kalanganyar, DLHK Sidoarjo Beri Peringatan Tegas
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Salah satu kuliner ikan bakar di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, diduga menjadi penyebab pencemaran Sungai Kalanganyar. Limbah padat seperti plastik, kertas bungkus nasi, dan sisa makanan ditemukan berserakan di sepanjang aliran sungai tersebut, memicu kekhawatiran warga dan perhatian serius dari pihak berwenang, Jumat (3/1/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo (DLHK), Dr. Moh. Bahrul Amig, S. Sos., MM., menegaskan bahwa pencemaran ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan. “Buang sampah di sungai adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau sanksi pidana lingkungan,” jelasnya saat diwawancarai awak media ini.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar Menurut Bahrul, aturan ini berlaku untuk semua pihak, tanpa memandang skala usaha. Baik pelaku usaha kecil maupun perusahaan besar diwajibkan mengelola limbah dengan baik dan ramah lingkungan. “Semua pelaku usaha harus mematuhi aturan ini. Limbah domestik dan sisa produksi wajib dikelola agar tidak merusak ekosistem,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pencemaran lingkungan memiliki dampak jangka panjang bagi generasi mendatang. “Jika kita terus membiarkan perilaku ini, kita hanya akan meninggalkan beban lingkungan yang berat bagi anak cucu kita,” tambahnya.

Baca juga : Divisi Humas Polri Gelar Sosialisasi Bahaya Radikalisme di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo

Edukasi dan Pembinaan DLHK berkomitmen untuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Langkah ini dilakukan agar mereka lebih memahami dampak buruk dari pencemaran lingkungan dan pentingnya pengelolaan limbah yang benar.

“Kami menyerukan ‘tobat lingkungan’. Kebiasaan buruk seperti membuang sampah sembarangan harus dihentikan segera. Tidak hanya melanggar hukum, tindakan tersebut juga merusak ekosistem yang menopang kehidupan kita semua,” ujar Bahrul.

Kepala DLHK juga mengingatkan bahwa tindakan pencemaran dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012. Bahrul meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan pelanggaran lingkungan yang terjadi di sekitar mereka.

Ajakan untuk Bersama-sama Menjaga Lingkungan Melalui langkah-langkah tegas ini, DLHK berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan. Bahrul menutup pernyataannya dengan himbauan kepada semua pihak.

“Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat, demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *