Berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat, selanjutnya tim bertemu dengan WNA yang bersangkutan.
Dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang bersangkutan dan diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 23 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan mengaku hanya liburan. Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa tindakan pengamanan terhadap WNA yang telah meresahkan ini adalah wujud penegakan hukum keimigrasian dan juga sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan WNA melakukan aktivitas/perilaku yang meresahkan atau tidak mentaati peraturan/adat yang berlaku”, tambah Hendra. (Dedy)