Lebih lanjut Siswoyo menjelaskan bahwa strategi implementasi transparency government accountability mengacu pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan peraturan pelaksanaanya harus ada regulasi, kelembagaan dan tata kelolanya. Yakni terutama pada PPID utama, PPID OPD dan PPID Desa yang selalu dilakukan penguatan.
Selain itu, lanjut dia, perlu juga menyiapkan sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas PPID pembantu dan PPID Desa, penguatan akses layanan informasi dan sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Perlu diketahui bahwa peran PPID utama dalam hal ini Pemkab Bojonegoro bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemkab Bojonegoro, jelasnya.
Komitmen Pemkab Bojonegoro dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik diantaranya dengan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) untuk 419 desa dan 11 kelurahan. Dalam aplikasi tersebut masyarakat bisa melihat data dari masing-masing desa. Selain apliksi SID, ada juga aplikasi SAKIP Kabupaten Bojonegoro, SI-EZI (Sistem Evaluasi Zona Integritas), aplikasi Satu Data Bojonegoro dan transparansi APBD yang ada di BPKAD.
Inovasi yang telah dilakukan Pemkab Bojonegoro dalam keterbukaan informasi publik diantaranya melalui program sambang desa, serap aspirasi warga desa (nyangkruk bareng RT, RW dan BPD) serta literasi digital yang dilakukan di sekolah-sekolah, ungkapnya.
Kadin Kominfo Siswoyo juga menegaskan Pemkab Bojonegoro tetap berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya dengan keterbukaan informasi publik agar masyarakat ikut merasa memiliki Bojonegoro. Sehingga pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (eko)