Buleleng – News PATROLI.COM –
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Jepang perempuan berinisial NO (41) dan anaknya berinisial HO (14). Keduanya dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). NO diketahui masuk ke Indonesia pada Februari lalu 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, bersama anaknya, HO.
Izin tinggal NO habis pada 11 Mei 2022 dan sudah overstay selama 331 hari. Sedangkan anaknya, HO, izin tinggalnya berlaku sampai 21 September 2022 dan sudah overstay selama 198 hari.
“Kedua warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat (14/4/2023) di Buleleng.