banner 700x256

3 Tahun Bersama Suami Tinggal di Bali, WN Jepang dan Anaknya Akhirnya Dideportasi Karena Overstay

banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Jepang perempuan berinisial NO (41) dan anaknya berinisial HO (14). Keduanya dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). NO diketahui masuk ke Indonesia pada Februari lalu 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, bersama anaknya, HO.

Izin tinggal NO habis pada 11 Mei 2022 dan sudah overstay selama 331 hari. Sedangkan anaknya, HO, izin tinggalnya berlaku sampai 21 September 2022 dan sudah overstay selama 198 hari.

“Kedua warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat (14/4/2023) di Buleleng.

Mereka akan dideportasi ke ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada, Sabtu (15/4/2023) pukul 12.05 Wita dengan rute penerbangan Denpasar – Kuala Lumpur dan tujuan akhir Tokyo, Jepang.

Baca juga :  Menyambut Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, Kapolres Buleleng Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

Selain dideportasi, karena melebihi izin tinggal selama lebih dari 60 hari, keduanya pun ditangkal masuk wilayah Indonesia selama 6 bulan. Ia menjelaskan, NO dan HO diamankan petugas Imigrasi Singaraja di wilayah Kabupaten Jembrana, pada Jumat (7/4/2023) lalu. Diketahui, NO menikah dengan warga Indonesia berinisial IPAP pada tahun 2017 di Ibaraki, Jepang. NO dan HO lalu diajak IPAP pulang ke Indonesia dan tinggal di Jembrana. “Yang bersangkutan (NO) tidak bekerja dan mengikuti suaminya. Sedangkan anaknya (HO) tidak bersekolah,” ungkapnya.

Saat Petugas mendatangi rumah mereka, diketahui masa izin tinggal NO dan Anaknya Sudah Habis.
“Pengakuan NO dan suaminya, izin tinggal tidak diperpanjang karena tidak memiliki uang,” jelas dia. Keduanya pun diamankan petugas dan kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Singaraja sembari menunggu proses pemulangan. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *