Mereka akan dideportasi ke ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada, Sabtu (15/4/2023) pukul 12.05 Wita dengan rute penerbangan Denpasar – Kuala Lumpur dan tujuan akhir Tokyo, Jepang.
Selain dideportasi, karena melebihi izin tinggal selama lebih dari 60 hari, keduanya pun ditangkal masuk wilayah Indonesia selama 6 bulan. Ia menjelaskan, NO dan HO diamankan petugas Imigrasi Singaraja di wilayah Kabupaten Jembrana, pada Jumat (7/4/2023) lalu. Diketahui, NO menikah dengan warga Indonesia berinisial IPAP pada tahun 2017 di Ibaraki, Jepang. NO dan HO lalu diajak IPAP pulang ke Indonesia dan tinggal di Jembrana. “Yang bersangkutan (NO) tidak bekerja dan mengikuti suaminya. Sedangkan anaknya (HO) tidak bersekolah,” ungkapnya.
Saat Petugas mendatangi rumah mereka, diketahui masa izin tinggal NO dan Anaknya Sudah Habis.
“Pengakuan NO dan suaminya, izin tinggal tidak diperpanjang karena tidak memiliki uang,” jelas dia. Keduanya pun diamankan petugas dan kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Singaraja sembari menunggu proses pemulangan. (Dedy)