Lampung Utara, Newspatroli.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi memberikan asimilasi rumah bagi 43 orang Warga Binaan Pemasya dirakatan (WBP).
Pemberian asimilasi ini sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini memperpanjang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021. Keputusan ini mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
“Yang mendapatkan asimilasi di rumah rinciannya 41 orang laki-laki dan 2 perempuan,” ungkap.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sabar Anju Padang, usai melakukan serah terima WBP yang menjalani asimilasi di rumah kepada Bapas Kelas II Kotabumi yang diterima oleh Kasubsi BKD, Amran Prawira Negara, Sabtu,(2/7/2022).
“43 WBP yang mendapat program asimilasi di rumah ini kita serah terima terlebih dahulu ke BAPAS Kotabumi, sehingga mereka yang mendapatkan program ini adalah WBP yang sudah layak mendapatkan hak nya,” ungkapnya.