Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

9 Debt Collector di Nganjuk Diadukan ke Polisi Karena Melakukan Perampasan Mobil

Marsudi
9 Debt Collector Di Nganjuk Diadukan Ke Polisi Karena Melakukan Perampasan Mobil E1731742251450
9 Debt Collector di Nganjuk Diadukan ke Polisi Karena Melakukan Perampasan Mobil
banner 120x600
banner 336x280

Nganjuk – News PATROLI.COM –

Gerombolan orang yang mengaku Debt Collector ( DC) usai merampas mobil milik SJ warga dusun Sumberan , Desa Klumutan kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun diadukan ke Polres Nganjuk, Pada (13/11/2024)

Kejadian bermula sekira jam 13.wib pelapor ( SJ) bersama istri dan ke dua anaknya sedang mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi Expander tipe exeed warna hitam dengan nopol AE – 1337 – GB tahun 2020 sedang berhenti di pasar, masuk DS / Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, pada saat itu korban sedang masuk ke pasar tiba tiba anak pelapor yang saat itu berada di dalam mobil di datangi 9 orang tak dikenal dan mencari pelapor, saat pelapor datang orang orang tersebut langsung menanyakan apakah mobil pelapor mengalami tunggakan cicilan . Kemudian pelapor menjawab , iya… Setelah itu orang orang tersebut langsung merebut kunci mobil dengan paksa , bahkan anak dan istri pelapor dipaksa keluar dari mobil tersebut dan dipulangkan melalui grab .

SJ ketika dikonfirmasi awak membenarkan kalau mobilnya dirampas 9 orang tak dikenal yang diduga debt collector. Setelah mobil dirampas saya bersama anak istri dipulangkan lewat jasa Grab. Karena sy merasa dirugikan akhirnya saya mengadu ke salah satu aktivis LPKSM yang ada di Madiun. Dari LPKSM saya disarankan untuk melakukan pengaduan ke Polisi , dengan didampingi mas Joko dan dua temannya saya kembali lagi ke Nganjuk untuk melakukan pengaduan di Polres Nganjuk dengan bukti surat tanda terima laporan/ pengaduan masyarakat nomor : STTLP PM /338 SATRESKRIM /XI/ 2024/ SPKT. Pada tanggal 13 November 2024 yang membuat STTLPM a.n. KA SPKT RESOR Nganjuk , Kanit II SPKT Imam Syafi’i S.H. AIPTU NRP 73070489. Ungkapnya.

Baca juga : Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

Joko Rianto , Sebagai Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM) Pasopati ketika dikonfirmasi menyayangkan ulah 9 orang yang diduga Debt Collector sok jagoan dan kebal hukum. Hal ini berdasarkan pengaduan dari debitur bahwa, para pelaku saat melakukan eksekusi tidak menunjukkan surat kuasa, Identitas, SPPI hanya menunjukan salinan sertifikat Jaminan Fidusia yang blm diketahui keabsahannya , bahkan surat peringan keterlambatan juga tidak ada. Dari 9 pelaku , dua pelaku masuk mobil dan langsung menguasai mobil , dalam perjalanan sekitar 2 kilo meter mobil dihentikan di depan kantor ormas, dan disitulah debitur dipaksa menandatangi surat penyerahan kendaraan . Terangnya.

Lebih lanjut joko juga menjelaskan bahwa , debitur mengalami keterlambatan sudah dibayar sampai bulan Oktober , dan itu terbukti dengan bukti tanda pembayaran di lembaga pembiayaan . jelasnya.

Untuk itu joko sebagai pendamping debitur akan melakukan upaya upaya agar konsumen yang merasa dirugikan pelaku usaha benar benar mendapat kepastian hukum yang jelas. Hal ini dilakukan agar ada efek jera para pelaku yang sok jago dan sok kebal hukum seakan akan ada yang membekingi. Joko juga berterima kasih pada Polres Nganjuk yang telah menerima pengaduan dari debitur dan mudah mudahan segera ditindak lanjuti.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *