Mojokerto, Newspatroli.com
Ini bisa jadi peringatan bagi para pengusaha, khususnya pengusaha yang bergerak di bidang pembuatan makanan dan minuman, utamanya terkait masalah ijin edarnya, Sebab bisa bisa usaha yang anda kelola itu bisa berurusan dengan hukum. Seperti yang dialami oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang, yang dilaporkan oleh Barracuda Indonesia ke Satreskrim Polres Mojokerto, Senin, ( 13 / 06 / 2022 ) karena diduga telah memproduksi makanan jenis Roti Tanpa dilengkapi ijin resmi dari BPOM dan tidak mencantumkan batas akhir tanggal kadaluarsa nya.
Kadiv Humas Barracuda Indonesia, Kayat Begawan mengatakan bahwa saat ini Lembaga Kajian Hukum ( LKH ) Barracuda Indonesia untuk yang kesekian kalinya mengumumkan hasil penelitiannya terkait pangan olahan yang dihasilkan oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang produsen pangan roti dengan merk Mawar Bunga Puti yang beralamatkan di Jalan Raya Jabung Jatirejo Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Mojokerto.
Dijelaskan oleh Kayat, agar pelaku usaha bahan pangan yang tak patuhi aturan berlaku serta dengan sengaja menjadikan masyarakat sebagai obyek perdagangan ilegal, atau tak memiliki ijin resmi edar dari BPOM, maka hukum yang akan berbicara.

Dalam acara jumpa Pers dengan puluhan wartawan di halaman Mapolres Mojokerto tersebut, Kayat menyebutkan, Demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, Barracuda Indonesia telah resmi melaporkan PT. Bunga Jaya Jati Bintang ke Satreskrim Polres Mojokerto. ” Pabrik roti ini sudah Kami ingatkan berkali kali, tetapi tetap saja merasa tidak bersalah, dan dalam laporan kami, ada sekitar 29 jenis roti merk Mawar Bunga Puti yang mereka produksi itu yang Kami laporkan terkait dugaan tidak memiliki izin edar atau memakai izin edar milik barang lain, sebagian tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa,” ucap Kayat.
Adapun laporan ini kata Kayat, merupakan hasil penelitian Barracuda Indonesia selama Bulan Mei 2022 hingga pertengahan Juni 2022. Sebanyak 9 kali tahapan penelitian yang telah dilakukan. Penelitian tahap pertama dimulai pada 12 Mei, 13 Mei dan 15 Mei 2022 untuk mengumpulkan material produk. Setelah itu dilanjutkan penelitian kedua pada 30 Mei, 31 Mei dan 10 Juni 2022 untuk menguji hipotesa dasar terkai produk roti yang dihasilkan oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang. Pada tahap akhir penelitian dilakukan pada 13 Juni 2022 untuk menguji kesimpulan.
Kayat juga menyebutkan bahwa, Metode penelitian yang dilakukan Barracuda Indonesia yakni dengan cara melakukan pembelanjaan langsung di 2 outlet resmi PT. Bunga Jaya Jati Bintang yaitu Toko Roti Mawar Bunga Puti yang beralamatkan di Jalan Raya Jabung Jatirejo dan Toko Roti Mawar Bunga Puti yang beralamatkan di Jl. Raden Wijaya No. 17A Kota Mojokerto.
Menurut Kayat bahwa yang dilakukan oleh Barracuda ini sebagai sumbangsih kepada masyarakat agar mereka tidak dijadikan objek perdagangan para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Sebab, Kasihan masyarakat. “Sangat berbahaya mengkonsumsi roti yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI. Tidak ada jaminan bahwa roti-roti itu aman dikonsumsi. Semoga masyrakat selalu berhati hati mengkonsumsi roti atau makanan lainnya,” pesan Kayat.
Sementara itu ketika melaporkan PT. Bunga Jaya Jati Bintang ke Satreskrim Polres Mojokerto, Barracuda Indonesia membawa serta Barang Bukti berupa 29 Roti Mawar Bunga Puti berbagai macam bentuk , serta di perlihatkan ke awak media yang meliput dan mengawal kasus ini.
Adapun bentuk dan jenis 29 merk Mawar Bunga Puti yang dilaporkan oleh Barracuda Indonesia ke Satreskrim kata Kayat, yakni : 1 (Satu) jenis Roti Mini Vanila Top, tidak memiliki izin edar; 15 jenis roti diduga memakai izin edar palsu karena memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664 yang merupakan izin edar milik Roti Sisir Civic kemasan plastik 45 gr. 15 jenis roti tersebut adalah Lapis Surabaya Slice, Sisir Civic Meses, Mocca Cake Segitiga, Sisir Civic Meses, Cum Cum, Pastry Pisang Keju, Pastry Pisang Coklat, Gulung Meses, Gulung Abon, Gulung Coklat, Banana Cake Keju, Chiffon Slize. Muffin Coklat, Muffin Keju dan Kue Sus Fla.
Kayat juga menjelaskan, bahwa ada 13 jenis roti lainnya patut diduga memakai izin edar palsu karena memakai izin edar BPOM RI MD 235413007664 yang merupakan izin edar milik Roti Manis Aneka Rasa dan Ke – 13 jenis roti tersebut adalah Delicius Keju kering, Delicius Topping, Roti Banana Isi 8, Ball Nana Bulat Manis, Bajul Fla, Bajul Meses, 9 Rasa Fla, 9 Rasa Kacang, 9 Rasa Topping Manis, Bludder Manis, Bludder Manis, Roti Selai dan Bludder Ball.
Dilain pihak Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto ST SH, yang akrab disapa Hadi Gerung mengatakan bahwa terkait perkara ini dirinya mengatakan bahwa ini kejahatan pangan yang luar biasa. “
Produsen ini sangat nekad dan berani sekali, Bayangkan 29 produk yang patut diduga tidak mempunyai izin edar BPOM RI telah mereka produksi dan diperdagangkan ke masyarakat luas. Padahan tindak pidananya sungguh berat sekali sebagiamana dimaksud dalam Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),” ucap Hadi Gerung usai melaporkan PT. Bunga Jaya Jati Bintang ke Satreskrim Polres Mojokerto.
Dijelaskan oleh Hadi Gerung, bahwa PT. Bunga Jaya Jati Bintang dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dan/atau Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentan Perlindungan Konsumen. ” Kami yakin, Insya Alloh hasil penelitian Kami 100 % akurat. Semua barang bukti sudah lengkap. Kami berharap Kapolres Mojokerto segera menemukan dan menangkap pelaku yang telah dengan sengaja tega memproduksi roti dengan memakai izin edar palsu ini. Kasihan rakyat, ekonomi mereka sulit, tolong jangan bodohi mereka. Jangan rakyat dijadikan objek perdagangan barang-barang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Roti tanpa izin edar dari BPOM RI adalah sangat berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” kecam Hadi Gerung.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Gerung melaporkan 29 produk dari produknya PT Bunga Jaya Jati bintang dengan merk roti mawar bunga putih, ada dugaan pemalsuan izin edar BPOM RI, dan 29 Roti Produksi PT. Bunga Jaya Jati Bintang ini tidak pernah terdaftar dalam sistem database BPOM RI . “ Dari 29 apa yang dilaporkan itu, semuanya nggak ada ijinnya malah yang mini vanila top itu tidak ada tanggal kadaluarsa diperdagangkan ke masyarakat luas, dalam pasal 142 terkait bahwa pangan itu wajib izin edar pidana 2 tahun dan 4 miliar undang-undang Nomor 18 vv izin yang bukan sebenarnya izinnya kami laporkan dengan tindak pidana pernyataan tidak benar atau menyesatkan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda 6 miliar, “ lanjut Hadi.
Hadi Gerung dalam perkara ini menyesalkan lemahnya pengawasan dari Dinas Terkait. ” Utamanya kepada Bupati Mojokerto dr Ikfina dan Wabup Dr. H.M. Albarra selaku Pimpinan di Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto yang begitu lemah dalam Pengawasan pada produk makanan yang sudah beredar luas di masyarakat tanpa memiliki ijin edar resmi, Dan perkara ini tanpa diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan ini bisa disebut Pemkab Mojokerto telah kecolongan . ( Kartono )










