banner 700x256

Hampir 1 Kg Sabu Dimusnahkan, Polres Lombok Timur Tegaskan Perang Lawan Narkoba

banner 120x600
banner 336x280

Lombok Timur – News PATROLI.COM –

Komitmen jajaran Kepolisian Resor Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram. Kegiatan tersebut digelar di Mapolres Lombok Timur pada Jumat (24/4/2026) pagi.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Lombok Timur AKBP Komang Sarjana, didampingi Wakapolres Kompol Sidik Priya Musita, serta Kasat Resnarkoba Iptu Fedi Miharja. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan instansi penegak hukum sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara.

Kapolres Lombok Timur dalam kesempatan tersebut mengungkapkan adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya yakni narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 994,32 gram atau hampir satu kilogram.

“Sebanyak 994,32 gram sabu kami musnahkan hari ini yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba,” ujar AKBP Komang Sarjana saat konferensi pers.

Barang bukti tersebut, lanjutnya, merupakan hasil penindakan terhadap seorang terduga pelaku berinisial T, warga Cepak Daya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel. Pelaku diamankan pada Kamis malam (2/4/2026) di jalan raya Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif oleh petugas.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan alat blender, kemudian dibuang ke dalam tempat penampungan khusus. Metode ini dipilih guna memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Baca juga :  Kapolda Jateng Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Warga dan Anak Sekolah di Jabungan Kini Tak Harus Memutar Jauh

AKBP Komang Sarjana menyebut, nilai ekonomis dari barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Nilai tersebut menggambarkan besarnya potensi dampak sosial yang berhasil dicegah oleh aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

“Dengan pengungkapan dan pemusnahan ini, harapannya peredaran narkoba di Lombok Timur dapat diminimalisir, bahkan ditekan hingga tidak lagi beredar di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga berasal dari Pangkal Pinang, Kepulauan Riau,” tutur Iptu Fedi Miharja.

Sedangkan untuk tersangka berinisial T yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyedia barang tersebut saat ini masih menjalani proses hukum dan tidak dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan.

Menutup kegiatan, Kapolres Lombok Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan sinergi yang solid antara polri dan masyarakat, mari kita wujudkan kabupaten Lombok Timur yang aman, tertib dan bersih dari narkoba,” tutup AKBP Komang Sarjana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *