Mojokerto – News PATROLI.COM –
Paguyuban Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Mojokerto resah dan mengacam akan mundur dari Kepengurusan KDMP jika dalam pengelolaan KDMP diserahkan penuh kepada
Agrinas (PT Agrinas Palma Nusantara) sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang bergerak di bidang industri kelapa sawit dan jasa konsultan konstruksi.
Dan menurut informasi nya yang dapat dipertanggungjawabkan, bahwa perusahaan ini sahamnya dipegang oleh Pemerintah melalui Danantara, dan memiliki peran dan fokus utama sebagai pengelola KDMP yang ada di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mojokerto.
Untuk itulah para Pengurus KDMP yang masuk dalam Paguyuban KDMP akhirnya sambat dan mengadu ke Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto khususnya kepada jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto untuk minta penjelasan dan minta petunjuk agar tidak terjerat masalah hukum dikemudian hari.
Dan, akhirnya digelarlah, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, yang digelar Senin (8/6/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto,
Dihadapan jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari Sekretaris Komisi II, H. Imam Sutarso, SE, ( Fraksi PKS ) dengan Anggotanya, H. Hery Suyatnoko, SE, ( Fraksi NasDem) H. Bambang Widjanarko SE, , M.Si, dan H. Edi Ikhwanto, SH, Didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, H. Abdulloh di Muhtar, S.Sos, MM, yang mana dalam forum RDP tersebut, para pengurus KDMP menyampaikan sejumlah keresahan terkait perubahan regulasi dan mekanisme pengelolaan koperasi yang dinilai mengurangi peran pengurus desa yang sejak awal terlibat dalam pembentukan KDMP.
RDP tersebut di awali Curhatan Ketua Paguyuban Pengurus KDMP se-Mojokerto, Dewa Arif Aldiansa, yang mengatakan atau menuntut penolakan terhadap pengelolaan KDMP oleh Agrinas.
Dewa menilai selaku pengurus koperasi di tingkat desa dirinya lebih memahami kondisi dan potensi wilayah masing-masing dibanding pihak luar.
“Kami berharap KDMP bisa berdikari. Yang memahami potensi Desa adalah kami sendiri karena kami warga desa setempat. Dari awal yang berjuang membentuk koperasi juga pengurus desa, bahkan nama-nama kami yang tercantum dalam akta pendirian. Karena itu kami menolak Agrinas dalam pengelolaan KDMP dan meminta agar pengelolaan dikembalikan kepada pengurus yang sudah terbentuk,” tegasnya.
Dewa menambahkan, para pengurus tidak menolak keberadaan program KDMP, namun menginginkan adanya kejelasan peran dan kewenangan sehingga koperasi dapat berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya.
Untuk itu pihak Pengurus KDMP ini berharap DPRD dapat meneruskan aspirasi yang disampaikan ini kepada pemerintah pusat sesuai kondisi yang terjadi di lapangan.
“ Kami berharap apa yang kami sampaikan benar-benar diteruskan ke pemerintah pusat apa adanya,” tegas Dewa.
Sementara itu , Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Hery Suyatnoko SE yang akrab disapa Pak Hery ini menjelaskan bahwa program KDMP ini merupakan program pusat yang menjadi Visi dari Presiden Prabowo, dan KDMP ini merupakan program
PSN ( Proyek Strategis Nasional ) yakni proyek infrastruktur di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. ” Proyek-proyek ini dianggap strategis karena memiliki sifat mempercepat pembangunan, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ‘ tegas Pak Hery.
Sedangkan tujuan dari program KDMP kata Pak Hery, yakni Menciptakan lapangan kerja baru, meratakan pembangunan hingga ke daerah, dan mendorong investasi, dan Dasar Hukumnya telah Diatur dan disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021
Politisi Partai NasDem ini juga menyampaikan bahwa banyak pengurus KDMP merasa cemas terhadap kemungkinan munculnya persoalan hukum di masa mendatang, seperti temuan audit, dugaan korupsi, maupun kesalahan administrasi dalam pengelolaan koperasi.
“Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto memahami keresahan para kepala desa dan pengurus KDMP. Karena itu, kami akan berupaya menjadi pelindung regulasi agar mereka memiliki kepastian dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya, tegas Pak Hery.
Sedangkan sebagai langkah nyata, Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto akan mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sedangkan koordinasi tersebut bertujuan untuk memperoleh Legal Opinion atau pendapat hukum terkait format Berita Acara Serah Terima Pemanfaatan Sementara (BAST Bersyarat) yang akan digunakan dalam pemanfaatan gedung KDMP.
Dijelaskan oleh Pak Hery, pendampingan hukum tersebut penting agar para pengurus memiliki landasan hukum yang kuat sebelum menandatangani dokumen yang berkaitan dengan aset dan operasional koperasi.
Selain itu, Komisi II juga meminta Inspektorat Kabupaten Mojokerto melakukan review serta supervisi administratif terhadap aset bangunan yang akan digunakan sebagai sarana KDMP. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pergeseran tanggung jawab ataupun potensi kerugian negara yang nantinya dapat membebani pemerintah Desa.
“Review dari Inspektorat diperlukan agar seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” lanjut Pak Hery
Dilain pihak usai RDP Dengan Paguyuban pengurus KDMP, Pak Hery masih bisa menyempatkan waktunya untuk diwawancarai para wartawan dan saat itu Pak Hery mengatakan. ” RDP ini merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat. Diskusi berjalan kondusif dan kami mendengar langsung keresahan yang dirasakan para pengurus,” kata Pak Hery.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya perubahan regulasi yang dinilai membingungkan para pengurus di lapangan. Padahal, program KDMP merupakan program yang memiliki tujuan baik dalam penguatan ekonomi masyarakat Desa.
“Program ini sebenarnya program yang bagus dan memiliki tujuan mulia. Hanya saja dalam pelaksanaannya perlu ada penataan yang lebih baik serta kepastian aturan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana,” pinta Pak Hery.
Pak Hery juga memastikan seluruh masukan yang diterima akan diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.
“Kami akan membawa aspirasi ini ke kementerian maupun pihak terkait lainnya. Harapannya ada respons dan solusi yang bisa menjawab keresahan para pengurus, karena pada dasarnya semua pihak ingin program ini berhasil dan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pak Hery juga menilai persoalan utama yang muncul saat ini adalah minimnya komunikasi antara pengurus KDMP dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program utama nya dengan pihak Agrinas.
“Yang kami tangkap, salah satu masalahnya adalah komunikasi yang belum berjalan optimal. Pengurus merasa tidak dilibatkan dalam beberapa kegiatan yang berkaitan dengan koperasi. Ke depan harus ada komunikasi yang baik antara pengurus KDMP, Agrinas, maupun stakeholder terkait agar tujuan program dapat tercapai, dan harus sabar serta tidak usah mundur, karena ini masih berjalan, ” lanjut Pak Hery sambil tersenyum. ( Rin/ Fadhil / ADV )















