Blitar, NewsPATROLI.COM –
Sutrisno nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN, warga Perumahan Griya Mas, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, mengaku kecewa setelah menerima dua surat pemberitahuan lelang eksekusi rumah tanpa adanya komunikasi yang dinilainya memadai dari pihak bank. Padahal, ia mengaku telah beritikad baik untuk kembali melanjutkan pembayaran angsuran setelah usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Sutrisno menuturkan, saat hendak membayar tunggakan angsuran, dirinya justru mengetahui nomor rekening pembayaran telah diblokir. Tak lama kemudian, ia menerima dua surat pemberitahuan lelang eksekusi tertanggal 17 Juli 2026 dengan Nomor: 666/CRSD.2/CLQ.KDI/VII/2026, yang berisi pemberitahuan agar rumah dikosongkan paling lambat 31 Agustus 2026. Ia menyayangkan langkah tersebut karena masa tenor KPR yang dijalaninya masih berlangsung hingga tahun 2040.
“Saat kami mau bayar angsuran tahu-tahu rekening diblokir. Saya kaget karena kemudian menerima dua surat pemberitahuan lelang. Padahal saya masih ingin melanjutkan angsuran. Memang saya sempat terlambat membayar karena usaha terdampak Covid-19,” ujar Sutrisno kepada awak media.
Sutrisno berharap Bank BTN dapat membuka ruang dialog dan memberikan solusi yang berpihak kepada nasabah yang mengalami kesulitan akibat kondisi ekonomi pascapandemi. Hingga berita ini ditulis, konfirmasi yang disampaikan media kepada pihak Bank BTN melalui aplikasi WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
Praktisi hukum Nuryoko, S.H., M.H. menilai kondisi yang dialami Sutrisno perlu dikaji dari aspek perlindungan hukum bagi debitur. Menurutnya, pada masa pandemi banyak debitur mengalami kesulitan ekonomi sehingga perbankan semestinya mempertimbangkan kebijakan restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran. Ia juga mempertanyakan pemblokiran rekening pembayaran yang justru menghambat itikad baik debitur untuk mencicil kembali.
Atas kondisi tersebut, Nuryoko menyarankan agar Sutrisno menempuh upaya hukum dengan mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan lelang melalui Pengadilan Negeri yang berwenang, sehingga proses tersebut dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(tri)










