banner 700x256

Polsek Denpasar Barat Berhasil Meringkus Satpam Memproduksi Cokelat Ganja

banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, Newspatroli.com
Satpam kos-kosan bernama Ricard Fajariadi, 24, diringkus aparat Polsek Denpasar Barat Karena Memproduksi Cokelat Ganja

Tersangka ini ditangkap karena memproduksi cokelat campur ganja kering. Dari tangan tersangka, polisi 1,07 kilogram ganja kering, 1 bungkus cokelat, dan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sudah jadi pengedar ganja sudah tiga tahun. Sementara produksi cokelat campur batang ganja sudah tiga kali. Menariknya, tersangka Ricard mendapat ide untuk membuat cokelat campur ganja dari kakaknya bernama Tomy Rirehena, yang kini tengah mendekam di salah satu Lapas di Sumatera karena kasus narkoba.

Tersangka ini merendam ganja kering ke dalam bara menggunakan arak. Setelah itu, arak yang sudah direndam ganja kering itu dimasak. Setelah dicampur dengan cokelat lalu dibekukan. “Ide membuat cokelat ganja itu didapatkan dari kakak tersangka melalui telepon,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Senin, (8/8/2022) siang.

Kompol Made Hendra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Ricard ini berawal dari informasi masyarakat. ada kiriman paket bahwa dari Sumatera melalui ekspedisi jasa pengiriman barang, pada Kamis, (4/8/2022). Kiriman barang pengiriman itu ditunjukan kepada Jalan Purwira V Nomor 14, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Tak mau waktu lama, aparat Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tersangka Ricard di lokasi penerima barang tersebut. Awalnya polisi menemukan 3 paket ganja kering siap edar.

Baca juga :  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Kasatres Narkoba Polres Sampang Berkomitmen Melindungi Generasi Muda

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 1 paket di dalamnya berisi buntalan lakban warna cokelat beisi daun, batang, dan biji ganja kering seberat 1,07 kilogram, 1 buah timbangan elektrik besar warna hijau, 1 buah kardus warna cokelat bekas pembungkus paket, dan 1 buah ember warna oranye dengan tutup warna biru berisikan cairan alkohol (arak) rendaman batang ganja dengan berat bruto 2.350 gram.

“Ganja paket besar ini (seberat 1,07 Kg) akan dipecah-pecah dan matikan sesuai perintah. Pengedaran ganja kering ini sudah dijalankan tiga tahun. Sementara ganja cokelat ini adalah modus baru. Cara membuat ganja cokelat ini dipandu oleh kakaknya melalui telepon. Efeknya sama seperti ganja,”beber Kompol Made Hendra yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Kapolsek mengatakan keterangan dari tersangka masih terus didalami. Dikatakan dari keterangan tersangka masih beli-belit. “Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara tersangka Ricard mengaku baru tiga kali mengolah cokelat campur ganja. Hasil olahannya dikirim ke Sumatera. Anehnya, Ricard mengaku tidak tahu alamat kakaknya yang dipenjara di salah satu Lapas di Sumatera. “Hasil olahan ini tidak diperjualbelikan. Saya kirim ke kakak saya. Sudah tiga kali saya olah cokelat campur ganja,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *