banner 700x256

Surat Resmi Perkim Kota Blitar Tegaskan PT RGG Bangun Perumahan di Sukorejo Tanpa Izin

banner 120x600
banner 336x280

Kota Blitar, NewsPATROLI.COM –

Kegiatan pembangunan dan pengkavelingan tanah yang dilakukan kontraktor PT RGG di wilayah Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, dipastikan berjalan tanpa izin resmi. Hal ini tertuang jelas dalam surat tanggapan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Blitar bernomor 600.2/124/410.104/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perkim Kota Blitar, Kusno, S.Sos., menyebutkan hasil pemeriksaan lapangan bersama aparat kelurahan, ketua RT, RW, serta klarifikasi kepada pelaksana kegiatan. Dari pengecekan tersebut diketahui seluruh proses pembangunan perumahan di Jalan Pinang, Kelurahan Sukorejo, belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pihak dinas telah menegur pemilik dan pelaksana proyek agar segera melengkapi segala izin yang disyaratkan, sekaligus berjanji akan terus memantau perkembangan kegiatan di lokasi. Surat resmi ini juga telah dikirimkan sebagai tembusan ke sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Inspektorat Daerah Kota Blitar guna pengawasan dan langkah penindakan lebih lanjut.

Baca juga :  Pelantikan Pengurus KA - KAMMI Sumut Berujung Ricuh Usai Wagub Sumut Tinggalkan Lokasi

Hingga kini belum ada laporan bahwa PT RGG telah memenuhi kelengkapan izin pembangunan tersebut. Masyarakat dan pihak pengawas diminta tetap waspada dan melaporkan jika pembangunan terus berlanjut tanpa kepastian hukum.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *