Madiun, News PATROLI.COM
Bermula adanya cerita dan desas- desus warga bahwa dua orang karyawan desa di Desa Balerejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun diberhentikan secara “Sepihak” dan sewenang -wenang oleh Kepala Desa baru terhadap dua petugas kebersihan yang sudah mengabdikan dirinya kurang lebih 11 tahun.
Setelah memberhentikan dua orang tersebut, kepala desapun mengangkat orang baru berinisial L dan E yang informasinya adalah salah satu pendukung atau tim sukses saat Kepala desa sekarang menajabat dalam pilkades untuk mengganti Petugas Kebersihan yang sudah diberhentikan oleh Kades Balerejo.
Nur Salim, salah satu petugas kebersihan yang telah diberhentikan “Sepihak” oleh kades memaparkan ke News Patroli. Bahwa Dirinya (Nr Salim/red) telah dipanggil oleh Kepala desa Balerejo, Tri Susilowati dan menghadap diruangan kepala desa pada Jumat. 30 desember 2022. Dia diberi surat pemberitahuan habis masa kerja oleh Kepala Desa bersama rekan satunya.
Pemberhentian sepihak tersebut dilakukan dengan alasan bahwa Nursalim dan satu temannya sudah lama bekerja dan agar ada pergantian.
“Saya bingung sekaligus kecewas mas, karena saat saya diberitahu berhenti bekerja hanya diberi surat pemberitahuan atas nama Kepala desa tapi di surat tersebut tidak ada tanda tangan kepala desa dan setempel pemerintah desa” ujar Nur Salim kepala News PATROLI
Di tempat terpisah, Anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Balerjo, Nurul dan Budi saat dikonfirmasi News Patroli terkait tindakan dari Kepala Desa tersebut mengatakan bahwa BPD tidak pernah diajak Musyawarah oleh Kepala Desa Balerojo terkait pemberhentikan dan pengakatan petugas kebersihan yang baru.
“Saya sebagai anggota BPD, sampai saat ini belum pernah diajak musyawarah oleh pihak Pemerintahan Desa atau Kepala Dea terkiat pemberhentian dan pengangkatan Petugas Kebersihan”, katanya.
Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengomentari atas sikap “Otoriter” dari Kepala Desa Balerejo, Tri Susilowati, dia mengatakan, “ Meski itu hak Prerogatif Kepala Desa untuk mengangkat dan Memberhentikan Petugas Kebersihan tersebut, harusnya dia sebagai Kepala Desa sebelum mengambil keputusan melakukan koordinasi atau musyawarah dengan BPD, karena Gaji petugas tersebut diambil dari dana APBDes, beda jika gaji petugas itu diambil dari uang pribadi kepala desa”, tuturnya.
Sumber lain yang merupakan anggota dari Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Madiun saat diminta pendapatnya dia berkata,” Dia itu sebagai Kepala Pemerintahan Desa, harusnya tau aturan baik secara administratif maupun kelembagaan. Mengambil keputusan terkait penggunaan APBDes tanpa melibatkan Pihak BPD itu sama artinya dia tidak menganggap keberadaan BPD di Desa Tersebut,” tandasnya.
Dia juga menambahkan, “Selain itu, surat yang telah diberikan kepada Petugas Kebersihan sebagai Pemberitahuan itu ya semestinya ditanda tangani dan setempel kepala desa, bukan kosongan seperti itu” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepada Desa Balerejo, Tri Susilowati, saat dikonfirmasi lewat Pesan Whasapp, belum memberikan tanggapan.
(Mrsd/But)










